Tuntutan Jaksa Atas Kasus Perjudian Rendah, Dikhawatirkan Tidak Menimbulkan Efek Jera

photo author
- Rabu, 26 Agustus 2020 | 17:50 WIB
Ilustrasi Judi
Ilustrasi Judi

KABANJAHE – realitasonline.id | Kasus perjudian yang ditangani  Kejari Kabupaten Karo akhir –akhir menjadi perhatian pengamat karena dari beberapa kasus yang diperoleh dari PN Kabanjahe tuntutan atas pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian karena tuntutannya rendah sehingga putusan PN Kabanjahe melalui persidangan juga sangat mengecewakan. Akibatnya masyarakat tidak terlalu takut melakukan perjudian walaupun perlakuan tersebut meruapakan tindak pidana sehingga proses perkara tidak menimbulkan efek jera.           

Hal ini menjadi sorotan  wartawan setelah mendapatkan data- data  yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di  Pengadilan Negeri Kabanjahe atas perkara judi dalam beberapa bulan terakhir ini. Dari sejumlah kasus yang sudah diputus dan dinyatakan inkraht ternyata ada tuntutan jaksa hanya 2(dua ) bulan divonis 1 (satu ) bulan 20 hari penjara seperti atas perkara dengan Nomor perkara 113/Pid.B/2020/PN Kbj atas tedakwa Ngalemisa Depari. JPU Mora Sakti SH menuntut  terdakwa dua bulan penjara.

Sebagai dicontohkan yakni kasus denagn Nomor Perkara : 52/Pid.B/2020/PN Kbj atas terdakwa Jamaludin dituntut JPU Martin  Luter Sembiring enam bulan penjara dan divonis hakim empat bulan. Nomor perkara 55/Pid.B/2020/PN Kbj atas terdakwa Yosefo Gulo, Yanuarman Hulu, Amenesi Zalukhu, Jono Daewin Zaukhu dituntut JPU  Aguinaldo Marbun SH empat bulan penjara dan divonis hakim  dua bulan penjara.

Kemudian nomor perkara 68/Pid.B/2020/PN Kbj atas terdakwa  Jumaidi Akil. JPU Alvonso Manihuruk SH menuntutnya enam bulan penjara dan divonis hakim  empat bulan penjara. Nomor perkara 88/Pid.B/2020/PN Kbj atas terdakwa Rizal. JPU Martin Luther Sembiring menuntut terdakwa delapan bulan penjara. Vonis majelis hakim lima bulan penjara

Selanjutnya  nomor perkara 153/Pid.B/2020/PN Kbj atas terdakwa Lakonta Tarigan.  JPU Yuspita Indah br Ginting SH MH  menuntut terdakwa enam bulan penjara. Vonis majelis hakim empat bulan penjara. Dan Nomor perkara 156/Pid.B/2020/PN Kbj atas terdakwa Samion Ginting Als Lajor. JPU Yuspita Indah br Ginting  SH menuntut terdakwa enam bulan penjara. Vonis majelis hakim empat bulan penjara.

Ketika hal itu dikonfirmasi wartawan ke Kajari Karo melalui Kasie Intel Ifan Lubis SH MH selaku humas Kejari Kabupaten Karo baru-baru ini di ruang kerjanya enggan mengomentari tuntutan ringan JPU. “Jaksa memiliki pertimbangan dalam memberikan tuntutannya,”ungkapnya singkat. (JP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X