Satreskrim Polres Batubara Ringkus Perampok HP yang Tabrak Motor Korbannya

photo author
- Rabu, 13 Juli 2022 | 18:00 WIB
Tersangka H yang merampok dengan terlebih dahulu menabrak motor korbannya. (Photo:Realitasonline.id/H.Guntur Sinaga)
Tersangka H yang merampok dengan terlebih dahulu menabrak motor korbannya. (Photo:Realitasonline.id/H.Guntur Sinaga)

Lima Puluh - Realitasonline.id | Satreskrim Polres Batubara berhasil meringkus H ,Rabu (13/7) yang melakukan aksi perampokan HP dengan cara terlebih dahulu menabrak korbannya. Hal ini disampaikan Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kasat Reskrim AKP JH Tarigan dikantornya, Rabu (13/7) sore.

Menurut Kasat Reskrim, H telah melakukan perampokan HP milik Dimas Pratama , pelajar, islam, Dusun II desa antara kec. Lima puluh kab. Batubara dan Dini Hafiza, perempuan, Pelajar, Islam, Dusun II Desa antara Kec. Lima puluh kab. Batubara pada tanggal 1 Juni 2022.

Kasat Reskrim menerangkan kronologi kejadian bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 14.30 Wib pelapor (orang tua korban) mendapat telepon dari saksi memberitahukan bahwa korban mengalami kecelakaan karena pada saat mengendarai Sepeda Motor tiba-tiba diserempet dan ditunjang oleh sepeda motor yg dikendarai oleh laki-laki (pelaku) dan kemudian merampas handphone milik kedua korban dan pelaku langsung melarikan diri, sehingga korban terjatuh dan mengakibatkan korban mengalami luka lecet serta kehilangan handphone sebanyak 2 (dua) unit, dan mengalami kerugian sebesar Rp 3.299.000 (tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

"Tim Reskrim Polres Batubara yang dipimpin oleh Iptu AH Sagala yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang di duga TSK sedang berada di rumah saudaranya Dusun VI Desa Sei Alim Hasak Kec. Sei Dadap Kab. Asahan berhasil mengamankan H dan di boyong ke komando guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita adalah satu helai baju kaos lengan pendek warna hitam dan satu celana panjang, dua unit HP," kata Kasat Reskrim.

Masih menurut Kasat Reskrim ,H terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun karena melanggar UU No 1 tahun 1946 tentang KUH.Pidana pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan. (HGS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X