Polres Batubara Ringkus 7 Penjudi di Tempat Berbeda

photo author
- Senin, 22 Agustus 2022 | 15:02 WIB
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes S.IK membeberkan barang bukti kasus Judi di Polres Batubara. (Photo:Realitasonline.id/H.Guntur Sinaga)
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes S.IK membeberkan barang bukti kasus Judi di Polres Batubara. (Photo:Realitasonline.id/H.Guntur Sinaga)

Lima Puluh - Realitasonline.id | Polres Batubara berhasil meringkus 7 tersangka Penjudi di 7 tempat berbeda dengan menyita uang kontan sebesar Rp 15.630.000 sebagai barang bukti.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP JH. Tarigan dan Kasi Humas Iptu R. Zebua dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Batubara, Senin (22/8) pagi.

"Ini merupakan komitmen Polres Batubara dalam menyikapi perintah bapak Kapolri dan bapak Kapolda Sumut untuk membersihkan perjudian", kata Kapolres.

Masih menurut Kapolres, ketujuh tersangka judi yang ditangkap ini adalah SW (42 th) ,SI (35 th) ,AW (28 th) , BD (49 th) , UM (46 th) ,AM (38 th) dan HR (45 th)

Barang bukti lainnya yang disita dalam kasus Judi ini adalah, Hand Phon, buku tafsir mimpi, mesin Ding Dong, meja ikan, dan buku catatan nomor tebakan.

Dalam komitmen untuk memberantas Judi ini , Polres Batubara menempel Baleho dibanyak tempat strategis yang menerakan nomor HP Kapolsek, Kasat Res, dan Kanit Res untuk dihubungi apabila masyarakat menemui adanya permainan judi.

"Seluruh tersangka ini dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman selama 4 sampai 10 tahun penjara", pungkas Kapolres Batubara. (HGS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X