Warga Kelurahan Manompas Tapsel dan Pihak PT SKL Nyaris Bentrok, Diduga Sengketa Lahan,

photo author
Administrator, Realitas Online
- Minggu, 16 Oktober 2022 | 15:33 WIB
puluhan warga Kelurahan Manompas, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel, mendatangi lokasi perusahaan perkebunan PT.SKL, guna menuntut pengembalian lahan yang diklaim milik warga, Sabtu (15/10/2022). (Foto : Realitasonline / Ist)
puluhan warga Kelurahan Manompas, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel, mendatangi lokasi perusahaan perkebunan PT.SKL, guna menuntut pengembalian lahan yang diklaim milik warga, Sabtu (15/10/2022). (Foto : Realitasonline / Ist)

TAPANULI SELATAN – realitasonline.id | Diduga sengketa lahan, puluhan warga Kelurahan Manompas, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mendatangi lokasi perusahaan perkebunan PT. Samukti Karya Lestari (PT.SKL), guna menuntut pengembalian lahan yang diklaim milik warga, Sabtu (15/10/2022).

Kedatangan puluhan warga, karena sejak tahun 2018, lahan mereka seluas 60 hektar yang berada di kawasan Divisi X Block 22 PT SKL di Kelurahan Manompas, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel, telah diserobot pihak perusahaan dengan menanami tanaman kelapa sawit.

Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak yang mendapat laporan adanya kelompok warga yang mendatangi lokasi perusahaan PT SKL langsung turun ke lokasi guna ’mendinginkan’ suasana agar tidak terjadi bentrok antara warga dan pihak PT.SKL.

Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak yang mendapat penjelasan salah satu warga setempat Palmarum Siahaan, yang saat itu ikut mendatangi lokasi PT.SKL, mengatakan, sejak Desember 2021 lalu, telah dilakukan pertemuan antara masyarakat dan PT SKL untuk menyelesaikan sengketa lahan antara ke dua belah pihak.

Dalam pertemuan tersebut, yang berlangsung di lahan yang disengketakan permasalahkan antara masyarakat dan pihak PT SKL telah membuat surat kesepakatan tertulis. Namun pada Februari 2022 masyarakat kembali mendatangi lokasi PT SKL untuk mempertanyakan kesepakatan tertulis yang telah dibuat bersama dan saat itu yang menerima masyarakat di kantor PT SKL adalah Manager dan Humas perusahaan.

Selanjutnya, pada 13 September 2022 lalu, masyarakat dan pihak PT SKL melakukan pertemuan di lokasi areal lahan yang disengketakan serta diperoleh kesepakatan secara lisan antara kedua belah pihak dan pihak PT SKL meminta kepada masyarakat siap untuk mendampingi ke Dinas Transmigrasi dan Dinas BPN Provinsi Sumatera Utara.

“ Masyarakat diminta untuk mendampingi PT SKL agar Dinas Transmigrasi dan BPN Provinsi Sumatera Utara dapat turun ke lokasi objek permasalahan sesuai dengan kesepakatan tertulis yang telah ditulis dan disepakati, “ terang AKP. Tona.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X