TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menggelar Uji Publik Tahap II Pencermatan Rancangan dalam rangka Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapsel untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, di Syaakirah The View And Resto Aek Sabaon Kecamatan Marancar Kabupaten Tapsel, Rabu (14/12/2022).
Kegiatan uji publik, dihadiri Bupati Tapsel diwakili Sekretaris Badan Kesbangpol Azam Hasibuan, Ketua-ketua Partai Politik se Tapsel, Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak, M.Hum bersama Komisioner KPU Tapsel yakni Komisioner Divisi eknis dan Penyelenggara Syawaluddin Lubis dan Komisioner KPU dari Divisi Hukum dan Pengawasan Kemri Safii Nasution, Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Jul Hajji Siregar, Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data Efendi Rambe, Forkopimda, para rektor Perguruan Tinggi, pimpinan Organisasi masyarakat (Ormas), tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh perempuan, para jurnalis dan undangan lainnya.
Kasubbag informasi Sekretariat KPU Tapsel Eva Yanti melaporkan, kegiatan uji publik tahap II perencanaan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Tapsel Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2022 dan surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 781/PL.01.3-SD/12/2022.
Sementara Ketua KPU Panataran Simanjuntak MHum mengatakan, uji publik rancangan penataan Dapil anggota DPRD pada Pemilu 2024 ini merupakan salah satu dari sekian banyak tahapan Pemilu 2024.
"Uji publik tahap II wajib dilaksanakan guna mendapat masukan dari pimpinan Parpol Calon peserta Pemilu 2024, pimpinan Ormas, Akademik, Pemerintah, tokoh adat, tokoh masyarakat dan pers, " ujar Panataran.
Komisioner KPU Tapsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Syawaluddin Lubis SSos memaparkan, rancangan Dapil Anggota DPRD Tapsel tetap mengacu pada 7 prinsip dengan 5 dapil dan jumlah alokasi kursi DPRD Tapsel sebanyak 35 kursi, yaitu kesetaraan suara, ketaatan sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
"Semua ini menjadi acuan dalam penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Tapsel. Semua usulan maupun tanggapan dari Parpol maupun komponen masyarakat, akan jadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan dalam pleno finalisasi uji publik, " kata Syawal.
Disebutkannya, pada uji public tahap I ada 3 usulan dapil dan alokasi kursi yang telah diumumkan di laman KPU Tapsel, sehingga untuk menentukan 1 dari 3 usulan opsi, perlu adanya masukan dari komponen masyarakat, yang nantinya akan di plenokan dan dilaporkan ke KPU Propinsi Sumut dan KPU Pusat.
Menurutnya, pada Pemilu 2019, pembagian Dapil dan alokasi kursi DPRD Tapsel yakni, Dapil Tapsel I meliputi Kecamatan Angkola Timur dan Sipirok dengan alokasi 6 kursi. Dapil Tapsel II meliputi Kecamatan SD.Hole, Arse dan Kecamatan Sipirok dengan alokasi 4 kursi. Dapil Tapsel III meliputi Kecamatan Batang Angkola, Sayur Matinggi, Tano Tombangan Angkola dan Kecamatan Angkola Muara Tais, dengan alokasi 9 kursi. Dapil Tapsel IV meliputi Kecamatan Angkola Barat, Angkola Selatan dan Kecamatan Angkola Muara Tais, dengan alokasi 8 kursi. Dapil Tapsel V meliputi Kecamatan Batang Toru, Marancar dan Kecamatan Muara Batang Toru dengan alokasi 7 kursi, sehingga total seluruhnya 35 kursi.
Menanggapi paparan Komisioner KPU Tapsel, sebahagian besar pimpina Parpol tetap menginginkan komposisi Dapil dan alokasi kursi DPRD Tapsel, tetap mengacu Pemilu 2019 yaitu pada rancangan I, karena apa yang di rancangkan oleh KPU sudah sesuai regulasi 7 prinsip dan tidak menyalahi aturan.
“Dilihat dari aspek kesinambungan, penggunaan 5 Dapil dan alokasi kursi serta komposisinya, sudah sesuai, karena sudah pernah dipakai pada Pemilu sebelumnya. Ditinjau dari aspek kosehivitas, penggunaan 5 dapil juga tidak ada masalah. Jika dianalisa dari integritas wilayah, pemakaian 5 dapil dan alokasi kursi sudah sesuai," ujar Ketua PPP Oloan Rambe.
Ketua partai Golkar Tapsel H.Rahmat Nasution mengatakan, bagi Partai Golkar, rancangan I, II dan III untuk Pemilu serentak Tahun 2024 yang diajukan KPU Tapsel tidak ada masalah, justru menguntungkan Partai Golkar, karena kursi Golkar akan bisa meningkat sedikitnya menjadi 11 kursi di DPRD Tapsel. (RI)
Uji