PERBAUNGAN - realitasonline.id | Sekitar 300 warga Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai sekitarnya, diduga menjadi korban janji oknum penggarap lahan HGU Afdeling 2 PTPN2 Kebun Melati, setiap bulan dikutip Rp 50.000 per kepala keluarga (KK) dengan dalih biaya swadaya perjuangan mendapatkan lahan di areal Afdeling 2.
Hal itu terungkap dari pengakuan sejumlah warga Bingkat menyaksikan pembuatan parit batas areal di Afdeling 2 persis di Simpang Empat Pegajahan. Atas nama warga dan kelompok tani dan didukung sejumlah anggota ormas, sempat berusaha menghalangi alat berat yang sedang melakukan penggalian parit batas tersebut.
Namun atas himbauan petugas Pengamanan dan SPP PTPN 2 yang dikomandoi Ketua Umum SPP PTPN 2 Mahdian Triwahyudi akhirnya warga mundur dan meninggalkan lokasi. Saat itulah sebagian mereka mengungkapkan adanya pengutipan dilakukan oknum tertentu dengan dalih untuk dana perjuangan.
Disebutkan, selama ini warga dikoordinir dalam kelompok tani dengan dalih memperjuangkan lahan seluas 30 ha di areal tanaman kelapa sawit berusia 6 tahun. Jika berhasil setiap warga dijanjikan lahan setengah sampai satu rante per KK. Padahal lahan yang dijanjikan merupakan bagian dari HGU No 61 PTPN 2 Kebun Melati.
Afdeling 2 yang luasnya 640,08 ha merupakan areal kelapa sawit produktif.
"Pembuatan parit batas areal kebun dimaksudkan untuk mempertegas areal HGU kita. Kami hanya bisa menghimbau warga tidak mudah terkecoh dengan bujukan oknum yang menjanjikan bisa mendapatkan lahan di areal HGU PTPN2. Semua janji itu tidak benar. HGU adalah aset negara yang harus dipertanggungjawabkan PTPN 2," jelas Kasubag Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan di areal Afdeling 2 Kebun Melati, Kamis (15/12/22).
Direncanakan, proses pembuatan parit batas di areal HGU Afdeling 2 Kebun Melati akan berlanjut hingga beberapa hari kedepan.(zul)