Ini Klarifikasi Kadis PMD Madina Terkait Pilkades yang Meraup Suara Sama

photo author
Administrator, Realitas Online
- Rabu, 21 Desember 2022 | 14:59 WIB

MADINA – realitasonline.id | Dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) ada peraturan bupati yang mengatur, seperti hal yang terjadi pada pilkades serentang yang di gelar baru-baru ini tepatnya di desa sopo sorik kecamatan kota nopan kabupayen mandailing natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) ada dua calon yang meraup suara yang sama.

Pada Pilkades tersebut, ada dua calon kepdes yakni nomor urut 01.Herman Suhdi sedangkan nomor urut 02.Edi Maksum Nasution.Sh kedua calon kepala desa ini meraup suara yang sama dan sah, Herman Suhdi meraup suara 33 suara sedangkan Edi Maksum Nasution.Sh meraup suara yang sama yaitu 33 Suara sah.

”Sementara di Desa Sopo Sorik Kotanopan, baik Herman Suhdi maupun Edi Maksum sama-sama memperoleh 33 suara sah.” ungkap Edi Mukhsin Nasution.S.Sos Plt.Kepala dinas pemberdayaan maayarakat dan desa kabupaten Madina kepada wartawan, rabu (21/12/2022).

Terkait hal perolehan suara pada pilkades serntak di Madina, Mukhsin menjelaskan hal tersebut telah diatur dalam Juknis Pilkades Madina Tahun 2022 pada poin kesembilan yang berbunyi.

“Panitia harus menggelar rapat dan mengambil keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 141/1022/K/tahun 2022 , tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa yang tertuang pada poin ke empat nomor 9 (sembilan) dalam penentuan pemenang,” tambah Mukhsin

Dijelaskan Miksin pada Poin ke empat nomor 9 (sembilan) itu adalah penentuan pemenang untuk calon dengan suara sama mengacu pada usia/umur calon pada saat pemilihan, tingkat pendidikan calon, pengalaman tugas di bidang pemerintahan, dan jumlah pemilih dilihat dari pembagian tempat tinggal calon,” jelas Mukhsin.

“Beberapa juknis penentuan pemenang calon kades memiliki nilai bobot yang berbeda kepada masing-masing calon yang menjadi penambahan nilai seorang calon kades yang telah di atur pada juknis Pilkades,” pungkas Mukhsin. (Syah)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X