Tapanuli Selatan - Realitasonline.id | AKH (42), warga Desa Bangkudu, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kaget dan melarikan diri saat didekati polisi dari Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Polsek Padang Bolak, Senin (8/5/2023).
Polisi dari Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, lantas curiga dan melakukan pengejaran. Saat diamankan, ternyata AKH merasa ketakutan karena membawa barang haram jenis sabu.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku yang dilakukan petugas, karena petugas sudah mendapat informasi terkait peredaran matkitikadibwikaysh Paluta. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan AKH.
Baca Juga: Bupati dan Kapolres Tapsel Silaturahmi Akbar dengan Elemen Masyarakat di Angkola Timur
Saat itu pelaku diduga sedang membawa narkotika jenis sabu di tepi Jalan Desa Bangkudu. Dengan mengenderai mobil, Polisi melihat gelagat mencurigakan dari pelaku yang diduga sedang menunggu seseorang di tepi jalan.
Polisi langsung turun dari mobil patroli dan nendekati pelaku dan menangkapnya.
Pelaku yang kaget dan ketakutan, lantas lari dan membuang tas sandang yang ia bawa. Setelah melewati aksi kejar-kejaran, akhirnya petugas berhasil meringkus AKH. Selain itu, Polisi juga mengamankan tas sandang yang AKH sempat dibuang pelaku.
Baca Juga: Azhari Dilantik Jadi Kanwil Kemenag Aceh
Saat petugas membuka isi di dalam tas milik pekaku, ternyata didalamnya berisi sebungkus kotak rokok yang isinya 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Padang Bolak untuk di proses lebih lanjut.
Kapolres Tapsel AKBP. Imam Zamroni yang di konfirmasi melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar membenarkan penangkapan AKH dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Menurut Kapolsek, barang haram tersebut terbalut di dalam tisu beserta barang bukti lainnya yakni sebungkus klip transparan ukuran besar yang berisi 44 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong, sebuah sendok terbuat dari sedotan, sebuah gunting, satu unit timbangan elektrik kecil, 3 unit ponsel diduga menjadi alat komunikasi transaksi narkoba, serta, uang tunai senilai Rp212 ribu.
Baca Juga: Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 6 Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya
Kepada Polisi, pelaku AKH mengaku jika seluruh barang bukti tersebut adalah kepunyaannya dan saat ini, pihaknya juga tengah berupaya untuk melakukan pengembangan terkait penangkapan AKH tersebut.
“Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, petugas melakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Padang Bolak," terang Kapolsek. (RI)
Artikel Terkait
Tingkatkan Silaturrahmi, DPD IPK Kabupaten Tapsel Gelar Halal Bi Halal
Masyarakat Tandatangani Petisi Minta Bupati Dolly Kembali Pimpin dan Lanjutkan Pembangunan di Tapsel
Bupati Tapsel Minta Surveyor Penuhi Hak Masyarakat Terdampak Proyek ROW PLTA Batang Toru
Bupati Dolly Pasaribu Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2022 Di DPRD Tapsel
Bupati dan Kapolres Tapsel Silaturahmi Akbar dengan Elemen Masyarakat di Angkola Timur