Warga Dijanjikan Umroh Gratis Asalkan Palsukan Data HGU PTPN 2 Deli Serdang, Nyatanya Cuma Dikasih Rp1,5 Juta

photo author
- Jumat, 12 Mei 2023 | 18:01 WIB
Murachman terdakwa pemalsuan data-data untuk menguasai lahan HGU PTPN 2 Afdeling Penara Kebun Tanjung Garbus (Realitasonline.id/ ZUL)
Murachman terdakwa pemalsuan data-data untuk menguasai lahan HGU PTPN 2 Afdeling Penara Kebun Tanjung Garbus (Realitasonline.id/ ZUL)


Seperti dakwaan jaksa, akibat pemalsuan data-data yang dilakukan Murachman itu. PTPN 2 harus menanggung kerugian Rp1,6 triliun. Adapun kasus pemalsuan data untuk pengambilalihan lahan HGU No. 64 milik PTPN 2 Kebun Penara itu seluas 464 hektar. (ZUL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X