82 P3K Nakes Paluta Terima SK, Ini Pesan Bupati Agar Dilaksanakan

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Kamis, 18 Mei 2023 | 16:52 WIB
Kepala BKPSDM Paluta Reski Basyah pada penyerahan SK PPPK tenaga kesehatan (Realitasonline.id/ASR)
Kepala BKPSDM Paluta Reski Basyah pada penyerahan SK PPPK tenaga kesehatan (Realitasonline.id/ASR)

 

Paluta - Realitasonline.id | Sebanyak 82 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jabatan fungsional nakes Paluta (tenaga kesehatan Padanglawas utara) menerima SK dan perjanjian kerja.

Penyerahan SK tersebut, dilakukan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Reski Basyah SSTP MSi mewakili Bupati Paluta Andar Amin Harahap, Rabu (17/5/2023) di aula BKPSDM Paluta.

Pesan Bupati Paluta disampaikan Reski Basyah kepada seluruh tenaga kesehatan telah diangkat menjadi P3K agar menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, bertanggungjawab serta berdedikasi tinggi.

Baca Juga: Atlet Sumut Sumbang Emas di SEA Games 2023, KONI Sumatera Utara Pasang Strategi Hadapi PON 2024

"Jalankan tugas dan fungsi secara profesional, bertanggungjawab serta berdedikasi tinggi,” pesannya.

Kemudian, pesan bupati lagi, tingkatkan kompetensi dibarengi dengan kecepatan dan ketepatan, sebagai upaya terhadap peningkatan kualitas pelayanan, khususnya bidang kesehatan untuk masyarakat.

Baca Juga: Setelah dari Lampung dan Jambi, Akhirnya Jokowi Meluncur ke Semut

Ia juga berpesan agar para P3K, untuk menjadi seorang ASN yang BerAkhlak, agar terwujudnya birokrasi yang sehat dan pemerintahan yang baik, dengan tetap memegang prinsip tepat waktu, tepat administrasi dan tepat mutu.

"Tetaplah jaga nama baik pribadi maupun instansi dengan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Tingkatkan etos kerja yang produktif, terampil dan kreatif," pesannya lagi.

Baca Juga: Ada Peluang Besar, AFC Tunjuk Indonesia Menjadi Salah Satu Tuan Rumah Kualifikasi Piala Asia U-23 2024

Sebelumnya, Kabid pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian Muhammad Yan Rivai melaporkan, SK P3K jabatan fungsional nakes diserahkan kepada 82 orang untuk formasi tahun 2022 dan sebelumnya telah mendapatkan penetapan Nomor Induk P3K dari BKN.

"Seluruh peserta agar segera melapor ke unit kerja masing-masing untuk langsung bertugas,” ujarnya.(ASR)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X