Tarutung - Realitasonline.id | Setelah pihak NGO Sumatera Forest melakukan survey lapangan, lokasi lahan yang dijadikan kerjasama PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) dengan Pengurus Kelompok tani (Poktan) Saroha, di Dusun Aek Latong Desa Marsada Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, bukan merupakan kawasan hutan atau hutan produksi ataupun kawasan hutan suaka alam.
Ketua NGO Sumatera Forest Rinaldi Hutajulu, kepada wartawan, Senin (4/6/2023) menyebutkan, pihaknya telah melakukan survey lapangan belum lama ini, ke areal kerjasama program Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) atas permintaan Pengurus Kelompok Tani Saroha di Dusun Aek Latong.
Hasil temuan dan data di lapangan, lanjut Rinaldi, areal lahan kerjasama PKR Kelompok Tani Saroha tersebut merupakan Area Penggunaan Lain (APL) sesuai dengan investasi mereka, sebab masih ditemukan jarak sekitar 20 - 40 meter antara lokasi PKR penanaman Eukaliptus dan kawasan hutan produksi serta berjarak 250 meter dengan kawasan hutan suaka alam.
Baca Juga: Terkuak, Soal Hubungan tak Baik dengan Ijeck, Jawaban Gubernur Edy Rahmayadi di Luar Dugaan
Survei dilakukan dengan menggunakan GPS untuk mengambil titik koordinat lokasi pembukaan lahan dan lokasi PKR penanaman Eukaliptus yang diplotkan sesuai peta kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara merujuk pada SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 yang berlaku saat ini.
Dia menyebutkan, batas pembukaan lahan dan lokasi PKR penanaman Eukaliptus berada pada koordinat LU 1°38'6.24" LS 99°13'24.34", sementara titik awal masih berada di sekitar belakang pemukiman penduduk pada koordinat LU 1°37'36.11" LS 99°13'46.61".
Berdasarkan survey lapangan disimpulkan, lokasi yang dijadikan kerjasama dengan pihak PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) melalui program PKR merupakan lahan murni, bukan merupakan kawasan hutan, ataupun hutan produksi, ataupun kawasan hutan suaka alam disebut sebagai lokasi habitat orangutan Tapanuli. seperti pemberitaan di salah satu media online.
Baca Juga: Pada Paripurna DPRD SU, Realisasi APBD Provsu tahun 2022 Suplus Rp85,349 M
"Di sekitar lokasi juga kita temukan komplek milik Dinas Pertanian Pemkab Tapsel, lahannya juga merupakan hibah dari pihak pemilik tanah ulayat Siregar Bagas Godang seluas 30 ha,” ungkapnya.
Ketua Kelompok Tani Saroha Feri Siregar mengatakan, lokasi yang dikerjasamakan dengan pihak TPL melalui program PKR, merupakan lahan milik tanah ulayat Siregar Bagas Godang dan tidak pernah masuk ke dalam kawasan hutan negara.
"Hal ini dapat dibuktikan pihak Dinas Kehutanan Sumut, melalui team verifikasi dari UPT KPH VI Sipirok, bahwa lokasi yang kami kerjasamakan, lahan sudah mendapat izin dari kementrian, karena bukan merupakan kawasan hutan. Jangan ada pihak-pihak mengatakan, lokasi tersebut kawasan hutan, apalagi sampai disebut bagian dari kawasan hutan suaka alam," tegas Feri.
Seperti diketahui, masyarakat yang terlibat dalam program PKR dengan TPL, anggota Kelompok Tani Saroha. Program ini dilaksanakan Kelompok Tani Saroha untuk kesejahteraan anggota dan juga untuk memanfaatkan lahan tidur milik kelompok tani, berdasarkan penetapan Dinas Kehutanan Pemkab Tapsel.(MN)
Artikel Terkait
Kejari Abdya diminta Selidiki Penyerobotan Lahan di Babahrot
Warga Tanjung Morawa Curigai Sewa Lahan Kafe Masuk Kantong Oknum PTPN2 Deli Serdang
Dituding Jual Lahan Eks HGU, PTPN 2 Sebut Sudah Sesuai Ketentuan
Permohonan Kasasi Ditolak MA, Lahan 56,5 Hektare Kebun Limau Mungkur Dikembalikan ke PTPN2 Deli Serdang
Bupati Sergai Prioritaskan Penyelesaian Lahan Eks HGU PT DMK, Masyarakat Petani: Terima Kasih Pak Bupati!