TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Diduga gagal menyalip kenderaan yang berada persis di depan, satu unit dump truk nomor polisi BK 9933 EE, menabrak sebuah minibus bernomor polisi BK 1305 HTJ di Jalan Umum Lingkungan V, Kelurahan Pasar Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa (18/7/2023).
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, namun ke dua kenderaan mengalami kerusakan masing-masing di bagian depan ke dua kenderaan.
Informasi yang dihimpun, insiden tabrakan ke dua kenderaan tersebut bermula saat kenderaan dump truk yang dikemudikan Lambok Osner Sihombing (44) datang dari arah Sipirok hendak menuju Kota Padangsidimpuan dengan kecepatan sedang.
Baca Juga: Judi dan Narkoba Masih Tetap Marak, Warga Minta Kanitreskrim Polsek Secanggang Dicopot
Setiba di TKP, atau tepatnya di tikungan depan kilang transit PT. ANJ, dump truk yang dikemudikan warga Kabupaten Dairi itu, hendak menyalip kendaraan yang ada di depannya. Saat mengambil jalur kanan, tiba-tiba dari arah Padangsidimpuan datang satu kenderaan minibus yang dikemudikan Hadi Darwis Tanjung (22), warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Karena jarak cukup dekat, pengemudi dump truk tak mampu mengendalikan kenderaannya, sehingga, tabrakan pun tak terhindarkan. Akibatnya dump truk mengalami pecah pada lampu depan sebelah kiri dan bumper depan sebelah kiri rusak, sedangkan minibus, mengalami kerusakan pada radiator dan kap depan pecah.
Kapolres Tapsel, AKBP. Imam Zamroni, SIK, MH, yang dikonfirmasi melalui Kasat Lantas AKP. Sofyan Helmi Nasution, SH membenarkan terjadinya insiden tersebut. Menurut Kapolres, baik pengemudi dump truk maupun minibus beserta penumpangnya tidak ada yang mengalami luka usai kejadian.
Baca Juga: Peringati HKG, PKK Labuhanbatu Gelar Berbagai Perlombaan
Kasat menambahkan, pihaknya telah lakukan upaya mediasi terhadap kedua belah pihak dan, kedua belah pihak sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum, karena, kedua belah pihak telah mengadakan perdamaian.
“Pihak pengemudi dum truk telah memberikan bantuan biaya perbaikan terhadap kerusakan mobil penumpang (minibus-red) sebesar Rp.15 juta dan kesepakatan damai tersebut, dikuatkan dengan adanya surat perdamaian antar kedua belah pihak, ” jelas AKP. Sofyan. (RI)