Medan - Realitasonline.id| Terkait masalah 700 ha lahan mangrove di langkat rusak, intelektual Muda Melayu Langkat OK Heri Fadly minta Gubernur sumatera Utara Edy Rahmayadi bertanggungjawab.
Gubernur Edy Rahmayadi diminta menjelaskan kepada masyarakat sumatera utara kemana uang Rp 45 miliar setiap tahun yang direalisasikan untuk program menjaga gangguan keamanan dan perlindungan hutan.
Putra asli Langkat ini juga meminta Kapolda sumatera utara untuk memeriksa penggunaan dana program menjaga gangguan keamanan dan perlindungan hutan di Dinas Kehutanan Sumatera Utara.
Baca Juga: LIRA Desak Poles Agara Tangkap Mafia Pupuk Yang Menjual Melebihi Harga HET
Termasuk juga BPK RI diminta mengaudit kemana anggaran Rp 45 miliar tersebut, tegasnya.
Realitasonline.id telah mencoba konfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut Yuliana Seregar melalui WhatsApp ke nomor pribadinya pada Senin (14/8/2023) pada pukul 12.38 wib siang.
Namun hingga berita ini tayang Kadis Lingkungan Hidup Sumut tersebut belum memberikan jawaban terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah menangkap dua pembalak hutan mangrove di Kabupaten Langkat. Pembalak liar itu sudah menebang 700 hektar hutan mangrove.
Baca Juga: Begini Cara Polres Padangsidimpuan Sampaikan Pesan Kamtibmas Jelang Pilkades dan Pemilu 2024
Pembalakan yang sudah terjadi sejak tahun 2020 itu mengambil kayu bakau untuk dijadikan arang. Pembalakan terjadi di tengah kerusakan mangrove yang cukup besar di Sumatera Utara.
Hutan mangrove itu berada di kawasan hutan produksi di Lubuk Kertang Kecamatan Berandan Barat Langkat. Dari 1.200 hektar hutan mangrove di kawasan itu, sebanyak 700 hektar sudah rusak akibat pembalakan.
Dalam perencanaan pembangunan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara lima tahun belakangan ini diarahkan untuk dapat mendukung dan mewujudkan visi Provinsi Sumatera Utara tahun 2019-2023.
Baca Juga: Rekanan Disdik Deli Serdang Amburadul Bangun Gedung Asset Asal-Asalan
Visi itu yakni "Sumatera Utara Yang Maju, Aman Dan Bermartabat". Tak Tangung – tangung, Dinas Kehutanan provinsi sumatera Utara setiap tahun menganggarkan biaya untuk Menjaga Gangguan Keamanan dan Perlindungan Hutan Sebesar Rp 45 milliar.