sumut

Kepsek Akui Dana Hasil Kutipan Terhadap Siswa SMPN Binjai Sama Komite  

Kamis, 5 Oktober 2023 | 12:04 WIB
Lokasi Sekolah MTsN Binjai (Realitasonline.id.ND)

 

Binjai - Realitasonline.id | Kepsek mengakui adanya kutipan dana terhadap siswa dan siswinya di sekolah SMP Negeri/MTSN Kota Binjai Jalan Pekan Baru, Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan, tapi dana hasil kutipan tidak ada pada dirinya.

Saat di konfirmasi media ini pada hari Selasa (3/10/2023) Kemarin melalui via telpon WhatsApp milik pribadi Kepsek SMP Negeri MTSN Binjai Wahyudi mengatakan, dana hasil pengutipan tersebut bukan sama saya, tapi dananya sama Komite.

Sementara Hendra Bermain selaku Komite sekolah MTSN Binjai saat dikonfirmasi,  Rabu siang (4/10/2023) melalui pesan Whatsaap milik pribadi, tentang pengutipan dana ke siswa dan siswi,  Hendra Hermain tidak mau memberikan jawaban alias bungkam.

Baca Juga: Sejumlah Warga dan Pelajar dari Ajibata dan Lumban Julu Terima Bansos Dari Pemkab Toba

Berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Agama RI yang mengatur tentang Komite sekolah madrasah yaitu Peraturan Menteri Agama nomor 16 tahun 2020 pada: BAB III pasal 18 Ayat (1) berbunyi anggota komite madrasah dipilih melalui rapat orang tua/wali peserta didik.

Komite tersebut melakukan pemungutan tanpa proposal & tidak mengacu kepada PMA no.16 tahun 2020 yaitu: Komite sekolah harus membuat proposal dalam penggalangan dana dari sumber daya pendidikan.

Baca Juga: Sepekan Terakhir, Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkoba

Kemudian disebutkan Proposal sebagaimana dimaksud ayat (1) harus diketahui kepala madrasah dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Komite madrasah harus memiliki rekening sendiri, untuk menampung hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Oknum yang mengaku Komite madrasah tersebut harus memiliki anggaran dasar sesuai PMA no.16 THN 2020 pasal 19 yaitu Komite Madrasah menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Baca Juga: MUI Batubara Gelar Musda IV dan Pendidikan Tinggi Kader Ulama

Pasal 22 ayat (2) yaitu, Komite madrasah menyampaikan melaporan kepada orang tua/wali peserta didik, seperti laporan kegiatan komite madrasah dan laporan hasil perolehan dan penggunaan penggalangan dana sumber dana pendidikan. (ND)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB