Sepekan Terakhir, Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkoba

photo author
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 07:30 WIB
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Realitasonline.id/ap)
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Realitasonline.id/ap)


Medan - Realitasonline.id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut pidana mati kepada 16 terdakwa perkara narkoba dalam kurun waktu sepekan terakhir.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Selasa (3/10/2023) mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana mati itu, antara lain di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai sebanyak sembilan terdakwa, Kejari Langkat empat terdakwa dan Kejari Asahan tiga terdakwa.

Ia menyebut, salah satu tuntutan pidana mati itu dilayangkan JPU di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai kepada sembilan terdakwa yang terlibat perkara narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.

Baca Juga: Polda Sumut Grebek Pabrik Narkoba di Tanjung Balai Dikendalikan Napi dari Lapas

Para terdakwa dalam perkara 50 kilogram sabu itu, antara lain Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria, Usman Ana alias Emang Bin Sukardi.

Kemudian, Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy, Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution, dab Heri Setiawan Bin Suryono.

"Para terdakwa terbukti membawa sabu seberat 50 kilogram dari tengah laut, yang diamankan Mabes Polri pada 4 Januari 2023 di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai," tutur Yos.

Baca Juga: Tim Gabungan Polri dan BNN Grebek Kos-Kosan dan Penginapan, Hasilnya Mencengangkan

Menurut Yos, kejahatan narkoba merupakan kasus yang serius dan extra ordinary atau kejahatan luar biasa yang harus diberantas karena merusak generasi bangsa, sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap para pelaku tersebut.

"Di mana, hukum positif Indonesia yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sudah mengatur tentang kejahatan narkotika yang bahkan sanksi terberat dijatuhi pidana mati, justru tindak pidana narkoba secara kasat mata semakin meningkat para pemakai narkoba ini dapat dengan mudah mendapat narkotika dan obat terlarang," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Dalam Rangka PAM Pilkades Paluta

Menurut dia, pidana mati adalah hukuman terberat dan seharusnya ini menjadi contoh bagi generasi muda bahwa narkotika itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Keluarga dan agama adalah benteng utama dalam mendidik generasi muda agar tidak mudah tergoda dengan narkoba.

Baca Juga: Cemas! Ratusan Pembeli Rumah Subsidi Program Jokowi Resah, Oknum Anggota DPRD SU Dilaporkan ke Poldasu 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun bahwa selama Januari - September 2023,  Kejati Sumut dan jajaran telah menuntut pidana mati sebanyak 73 terdakwa yang seluruhnya terkait perkara narkoba. (AP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X