Langkat - Realitasonline.id | Persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Nomor : 555/Pid.B/2023/PN.Stb dengan terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA (TRP) kembali digelar di PN Stabat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof.Dr.Kesumah Atmaja SH ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat menghadirkan 6 orang saksi korban yang merupakan mantan warga binaan panti rehabilitasi narkoba mirip kerangkeng dan dipekerjakan di PKS yang disebut-sebut milik TRP.
Keenam orang saksi korban yang keseluruhannya berada dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut yakni EST alias Edo warga Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingei. Suh warga Desa Karya Jadi Kecamatan Batang Serangan.
HPG warga Mencirim Desa Banten Sei Bingei, SSD warga Sukatani Desa Bela Rakyat, Yan Sembiring warga Timbang Lawan Bahorok dan ESS warga Selesei Kabupaten Langkat.
Tampak hadir dalam ruangan persidangan Tim LPSK Jakarta yang mengawasi proses jalannya persidangan. Sementara para saksi mengenakan seragam kemeja putih lengan panjang serta menggunakan topi dan masker.
Selain itu, di areal Gedung PN Stabat juga tampak puluhan personil pengamanan dari Polres Langkat, juga 1 pleton personil bersenjata dari Brimob Polda Sumut yang hadir bersenjata lengkap serta 2 kendaran watercanon.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andriansyah SH MH, Dicky Irvandi SH MH dan Cakratona Parhusip SH MH (masing-masing Hakim Anggota) Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa TRP menyampaikan keberatannya karena para saksi tidak dapat dihadirkan bersama terdakwa saat menyampaikan keterangannya di dalam persidangan.
"Alangkah baiknya saksi korban dapat dihadirkan keseluruhan dan berhadapan langsung dengan terdakwa. Jika ada yang tidak benar kan bisa langsung dikoreksi," ujar Tim PH Terdakwa.
Namun, Majelis Hakim menjawab karena saksi berada di bawah perlindungan LPSK dan adanya permintaan dari LPSK agar saksi saat memberi keterangan secara terpisah dengan terdakwa karena alasan tertentu. "Karena ada KUHP yang mengatur tentang kewenangan LPSK terhadap saksi korban," terang Majelis Hakim dan menyerahkan kepada JPU untuk menjelaskan kepada JPU terkait permintaan PH terdakwa.
Selain itu, PH terdakwa juga meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa tidak dibawa keluar agar terdakwa mendengar langsung keterangan korban.
Namun, permintaan PH terdakwa lagi-lagi tidak dikabulkan JPU karena menyangkut psikis saksi korban.
PH terdakwa tetap menyangkal alasan JPU terkait psikis para saksi. "Terkait hasil pemeriksaan kesehatan para saksi (psikis) kami tidak ada melihat hasilnya. Jadi tidak ada alasan untuk terdakwa tidak bisa menyaksikan keterangan para saksi," ujarnya.