sumut

Ini 6 Paket Proyek di BPBD Labura Senilai Rp 479 juta Jadi Temuan BPK, Bupati Direkomendasi Lakukan Teguran

Kamis, 2 November 2023 | 20:25 WIB
BPK Temukan Kekurangan Volume 6 Paket Proyek di BPBD Labura dan Kelebihan Bayar Senilai Rp 479 Juta (Realitasonline.id/YS)

Kemudian, BPK juga merekomendasikan kepada Bupati Labura, agar memberikan teguran kepada kepala BPBD, PPK dan PPTK agar lebih cermat, dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, serta memproses dan menyetor ke kas daerah.

Sisa atas kelebihan pembayaran belanja tak terduga (BTT) itu senilai Rp 223.760.061,38, demikian tertulis dalam LHP tersebut. 

Baca Juga: Prihatin, Pj Wali Kota Padangsidimpuan Jenguk Bocah Penderita Penyakit Brain Atropy, Orang Tua Tunggak BPJS

Adapun besaran jumlah dan rincian yang disetor dan belum disetor penyedia jasa ke kas daerah, CV PJ sebesar Rp 126.784.295,20 sudah setor Rp 85.116.998,12 kekurangan Rp 41.667.297,08. CV KRB sebesar Rp 208.931.027,58 sudah setor 150.000.000,00 kekurangan Rp 58.931.027,58. Sementara CV D sama sekali belum melakukan penyetoran sebesar Rp 123.161.736,72.

Mantan Kepala BPBD Labura Abdi Yoso ketika itu mengatakan, temuan dari BPK itu sudah disampaikan kepada pihak penyedia jasa, agar mengembalikan kelebihan bayar tersebut, pihak kontraktor sudah ada yang melakukan penyetoran ke kas daerah, tapi apakah itu sudah disetor semuanya kami belum menerima laporan.

Tugas dan wewenang kami hanya mengingatkan dan kami sudah berikan surat peringatan kepada penyedia jasa untuk menyetor kelebihan bayar itu ke kas daerah, sebagaimana yang disampaikan BPK. 

Baca Juga: Bakal Bikin Pelaku Kalang Kabut, Begini Cara Polres Padangsidimpuan Atasi Peredaran Narkoba

"Kami sudah ingatkan mereka untuk mengembalikan itu, ayo pulangin itu, jawaban mereka ia pak nanti kami bayar, tapi kami belum menerima bukti laporan setornya, mereka wajib mengembalikan itu" kata Abdi Yoso saat ditemui, Senin (25/10/23).

Saat ditanya soal CV D yang diketahui adalah CV Delima yang belum menyetor sebesar Rp 123 juta lebih, Abdi Yoso mengatakan bahwa BPBD sudah memberikan surat peringatan ketiga kepada penyedia jasa agar menyetor kelebihan bayar bayar tersebut.

Masih kata Abdi Yoso, pihak penyedia jasa sudah lunas menyetor kelebihan bayar itu dengan cara mencicil, hanya satu lagi kontraktor yaitu CV Delima yang belum melakukan penyetoran. "Seingat saya itu sudah lunas, hampir rata-rata sudah lunas, hanya CV D saja yang belum," ucapnya.

Baca Juga: Analisa dan Evaluasi Kinerja Bersama Kapolda Sumut, Ini Kata Kapolres Tapsel kepada Personilnya

Namun, apa yang dikatakan Abdi Yoso berbeda dengan LHP BPK, dalam laporan tertulis itu penyedia jasa belum seluruhnya mengembalikan kelebihan bayar tersebut, sehingga terdapat sisa yang belum disetor ke kas daerah sebesar Rp 223.760.061,38.(YS)



Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB