sumut

MUI Sumatera Utara Menang Atas Gugatan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia

Kamis, 30 November 2023 | 20:10 WIB
Tim Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Sumut (muisumut.or.id)

Medan - Realitasonline.id | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) menang atas gugatan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI).

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 403/Pdt.G/2023/PN Mdn dengan tergugat Ketua MUI Sumut, dan turut tergugat Ketua MUI Pusat serta Kapolda Sumut.

Dikutip melalui muisumut.or.id., hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum LADUI MUI Sumut, Raja Makayasa pada Kamis 30 November 2023.

Baca Juga: Breaking News : Sekjen DPP Partai Hanura Kodrat Shah Meninggal Dunia

Raja Makayasa mewakili TIM Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait gugatan MPTTI kepada MUI Sumatera Utara.

“Kami memberikan penghormatan kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini  dengan amar putusan : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi dari tergugat (MUI Sumatera Utara dan Turut tergugat MUI Pusat dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara).” ujarnya

“Kami selaku tim hukum dari MUI sangat mengapresiasi Majelis Hakim dalam perkara Aquo atas putusannya tidak mengabulkan gugatan MPTT-I. Keputusan ini memang kami harapkan seadil-adilnya serta pro supremasi hukum. Kami berpendapat dan yakin bahwa masih banyak hakim yang istiqomah dalam  menegakkan hukum yang seadil-adilnya.”

Baca Juga: Ketua Pemuda Pancasila Sumut Kodrat Shah Meninggal Dunia

“Kami sudah meyakini juga bahwa tidak ada alasan Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan tersebut karena selain gugatan Penggugat cacat formil dan Substantif dan kemudian MUI Sumut memiliki kewenangan dan fungsi untuk menjaga akidah Ummat Islam sehingga MUI menerbitkan surat rekomendasi ke Kapolda Sumut agar kegiatan Penggugat tidak dilaksanakan di Sumatera Utara.” tambahnya

Dr. Ardiansyah selaku wakil ketua umum MUI Sumut yang diberi amanah sebagai juru bicara menyampaikan rasa Syukur terkait putusan ini

“Kita wajib bersyukur atas setiap takdir yg telah Allah letakkan atas hamba-Nya. Sama halnya dg putusan hakim ini, sejak azali telah ditetapkan-Nya. Maka kita yakin, takdir itu pastilah baik untuk kita.”

Baca Juga: Soal Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Lebih lanjut beliau juga menyampaikan apresiasi kepada hakim dan agar perkara ini dapat diambil hikmahnya

“Kami meyakini bahwa takdir ini adalah takdir yang terbaik. Kami mengapresiasi atas keteguhan Majelis Hakim untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan dimana permasalahan  yang selama digugatkan kepada MUI Sumut tidak diterima Majelis Hakim dan Eksepsi kami sebagai tergugat  diterima. Jadi apa yang disampaikan dan dilakukan MUI adalah dalam hal menjaga akidah umat karena tugasnya sebagai Khadimul Ummah (pelayan umat) dan shadiqul ummah (mitra pemerintah). MUI tidak sedikitpun bermaksud untuk memutus silaturahim dalam perkara ini. Kami berharap agar perkara ini dapat diambil hikmahnya kepada kita semua apalagi kita ini sesungguhnya bersaudara sehingga silaturahim tidak boleh putus.”  Ujar Ardiansyah

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB