Realitasonline.id - Langkat | PT Armaya Sari yang berlokasi di Jalan Tambang Minyak Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu digugat ke Pengadilan Negeri atau PN Stabat. PT tersebut digugat oleh Kantor Hukum Jefriyent & Rekan berkenaan kasus Wanprestasi dengan kliennya.
Disebutkan kliennya bahwa kasus ini bermula dari PT Armaya Sari menawarkan investasi penanaman modal sementara pada proyek yang dijalankan PT tersebut.
Kemudian pada 2 Oktober 2023 antara klien dan PT Armaya Sari sepakat melakukan kerja sama yang dituangkan dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) Nomor: 17/EXT/MoU/ACK/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 untuk masa kerja proyek 3 bulan serta pengembalian modal dan pemberian deviden (bagi hasil) dengan jatuh tempo tanggal 01 Januari 2024.
Baca Juga: Gudang Penampungan Minyak diduga Ilegal di Desa Karang Rejo Langkat Terbakar
Kemudian pada 2 Oktober 2023 kedua pihak sepakat melakukan kerja sama serta pengembalian modal dan pemberian deviden (bagi hasil) dengan jatuh tempo pada 1 Januari 2024.
Selanjunya tanggal 1 November 2023 klien yang selaku mitra kerjanya tersebut, kembali melakukan kesepakatan dengan atas proyek yang sama dari sebelumnya, sehingga dibuat MoU Nomor : 18/EXT/MoU/ACK/XI/2023 tanggal 1 November 2023.
Dalam hal itu pihak klien menanamkan modalnya lagi untuk masa kerja proyek 2 bulan serta pengembalian modal dan pemberian deviden (bagi hasil) jatuh tempo 31 Desember 2023.
Baca Juga: Pawai Budaya dan Pameran UMKM Berbagai Daerah Warnai APEKSI Komwil I Riau
Proyek kemudian dilaksanakan oleh PT Armaya Sari telah selesai dilaksanakan dan telah dilakukan pembayaran dari pihak PLTU Pangkalan Susu.
Diketahui PT Armaya Sari hanya mengembalikan modal dan deviden kepada klien dalam MoU Nomor : 18/EXT/MoU/ACK/XI/2023 tanggal 01 November 2023 dengan cara 3 kali transfer dengan total sebesar Rp240 juta dari total Rp282 juta yang harus dikembalikan.
Sehingga masih terdapat kekurangan pengembalian modal dan deviden Rp42 juta sedangkan untuk MoU Nomor : 17/EXT/MoU/ACK/X/2023 2 Oktober 2023 PT Armaya Sari sama sekali belum mengembalikan modal dan deviden sampai dengan saat gugatan ini diajukan.