sumut

Pendaftaran Sudah Berakhir, KPU Sebut Calon Wali Kota Padangsidimpuan Perseorangan di Pilkada 2024 Nihil

Senin, 13 Mei 2024 | 09:47 WIB
Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora memberikan keterangan pers di kantor KPU Padangsidimpuan

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Pendaftar bakal pasangan calon (Paslon) jalur perseorangan di Pilkada 2024 Padangsidimpuan nihil. Hingga pendaftaran dibuka sejak 8 Mei dan ditutup pada 12 Mei pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal calon Wali kota Padangsidimpuan yang memasukkan dukungan.

Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora mengatakan tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan maupun mengupload dokumen lewat Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) untuk maju menjadi kontestan perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan 27 November 2024 mendatang.

 

“Sampai berakhirnya jadwal penyerahan syarat dukungan tidak ada pasangan calon yang mengantar berkas dokumen hanya menginput melalui SILON saja sampai siang hari tadi," jelasnya.

 

Baca Juga: Cabdis Pendidikan Wilayah IX Sumut Gelar Lomba Kompetensi Siswa di Taput

 

Adapun untuk syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan, wajib mengumpulkan sebanyak 16.121 fotokopi KTP-el dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 161.204 jiwa yang wajib tersebar di 6 kecamatan dari total 6 kecamatan di Kota Padangsidimpuan.

 

Baca Juga: Cabdis Pendidikan Wilayah IX Sumut Gelar Lomba Kompetensi Siswa di Taput

 

"Tak hanya menyerahkan dukungan, sejak 8 Mei 2024 kemarin, hanya ada satu pasangan calon yang berkomunikasi dengan KPU," katanya.

 

"Khususnya dalam aktivasi Akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan berkomunikasi terkait cara menginput syarat dukungan ke Silon," kuncinya. (RIF)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB