Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin menjalani sidang tuntutan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di PN Stabat, pada Rabu (5/6/2024) lalu. Terbit dituntut hukuman 14 tahun penjara.
Selain dituntutan 14 tahun penjara, juga pidana denda Rp500 juta subsider 6 tahun penjara.
Pasal yang didakwakan terhadap Terbit Rencana Peranginangin yakni melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 333 ayat (1), (2), (3), dan (4) dan/atau Pasal 170 ayat (1), (2), (3), dan (4), dan/atau Pasal 351 ayat (1), (2), dan (3) dan/atau Pasal 353 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2.
Selain tuntutan hukuman penjara, Terbit juga dibebankan biaya restitusi untuk korban maupun ahli waris. Terbit dituntut untuk membayar retribusi sebesar Rp2,373 miliar untuk 11 orang korban atau ahli waris. (MA)