Majelis Hakim Diminta Tolak Seluruh Pledoi Terdakwa Mantan Bupati Langkat, JPU Tegas Tuntut Terbit Rencana Peranginangin Penjara 14 Tahun Kasus TPPO

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 14:53 WIB
mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin
mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin menjalani sidang tuntutan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di PN Stabat, pada Rabu (5/6/2024) lalu. Terbit dituntut hukuman 14 tahun penjara.

Selain dituntutan 14 tahun penjara, juga pidana denda Rp500 juta subsider 6 tahun penjara.

Pasal yang didakwakan terhadap Terbit Rencana Peranginangin yakni melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 333 ayat (1), (2), (3), dan (4) dan/atau Pasal 170 ayat (1), (2), (3), dan (4), dan/atau Pasal 351 ayat (1), (2), dan (3) dan/atau Pasal 353 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2.

Selain tuntutan hukuman penjara, Terbit juga dibebankan biaya restitusi untuk korban maupun ahli waris. Terbit dituntut untuk membayar retribusi sebesar Rp2,373 miliar untuk 11 orang korban atau ahli waris. (MA)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X