Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan penataan alun-alun Kota Padangsidimpuan TA 2023, Pada Dinas PUPR Provinsi Sumut UPTD) Padangsidimpuan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu.disampaikan Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar didampingi Kasi Intelijen Yunius Zega dan Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution, usai gelar perkara di Kantor Kejari Padangsidimpuan, Kamis (27/6/2024).
Penaikan status kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan itu, dilakukan sesuai hasil eskpose bersama dengan Tim Jaksa Penyelidik dan para Jaksa Kejari Padangsidimpuan dan hasilnya ditemukan tindakan melawan hukum, serta adanya kerugian negara.
" Dari hasil pelaksanaan gelar perkara itu direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap pemyidikan, terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pembangunan dan penataan alun-alun Kota Padangsidimpuan TA 2023 Pada Dinas PUPR Provsu, UPTD Padangsidimpuan, " ujar Kajari.
Kajari menyebutkan, selama proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa 11 orang para pihak yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut serta pemeriksan data dan lapangan oleh tim ahli teknis yang disaksikan oleh Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK), Konsultan Pengawas serta penyedia jasa.
" Dari hasil pemeriksaan, diperoleh bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak hari ini, " terangnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Massa GAPERTA Unras Ke Kejari dan Dinas PMD Paluta
Menurutnya, adapun anggaran kegiatan ini sesuai dengan pagunya adalah sebesar Rp.4.791.905.000 bersumber dari APBD Provsu TA 2023, dengan kontrak sebesar Rp.4.690.678.300, telah ditemukan fakta-fakta pekerjaan tersebut mulai dari perencanaan kegiatan, tidak dilakukan sesuai aturan.
Disamping itu, dalam pelaksanaan pekerjaan, ternyata dikerjakan oleh tenaga kerja yang tidak memiliki keahliaan yang didukung oleh sertifikat kompetensi keahliannya, serta penyedia dan PPK maupun konsultan pengawas tidak pernah melakukan uji mutu terhadap hasil pekerjaannya.
" Sehingga berdasarkan uji mutu, volume pekerjaan yang dilakukan oleh tim ahli konstruksi ditemukan adanya kekurangan volume dan kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan pembangunan dan penataan alun-alun Kota Padangsidimpuan TA 2023 tersebut, " ungkapnya.
Baca Juga: Komitmen Bersama ASN Pemko Siantar Dalam Pencegahan & Pemberantasan Korupsi
Diungkapkannya juga bahwa pekerjaan pembangunan dan penataan alun-alun Kota Padangsidimpuan dipercayakan kepada CV IJM, sebagai pelaksana dengan No Kontrak : 602/UPTD.PUPR/PSP/1356/2023. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah kejanggalan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 844.017.760,-.
" Pembangunan dan penataan alun-alun Kota Padangsidimpuan di atas lahan seluas 4.966 meter persegi merupakan bagian dari program pembangunan alun-alun Kota se Sumatera Utara (Sumut) yang dilakukan oleh Pemprovsu TA 2023, " paparnya.