Realitasonline.id - Taput | Tidak terima tanahnya diserobot dan dikuasai sekelompok orang, mantan anggota DPR RI Anton Sihombing didampingi kuasa hukumnya Jonggi Simanjuntak melaporkan DH dkk ke Polres Taput.
Pasalnya DH diduga telah peyerobotan tanahnya seluas 5,7 hektar telah bersertifikat hak milik, yang objeknya di Jalan Sadar Kelurahan Siborongborong Tapanuli Utara.
Anton Sihombing datang bersama istrinya ke Mapolres dengan membuat laporan tercantum Nomor : LP / B/140/VII/2024/SPKT/Polres Taput/ Polda Sumatera Utara, Rabu (10/7/2024).
Kapolres Taput melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan telah menerima laporan pengaduan (LP) Anton Sihombing perihal peyerobotan tanah.
Baca Juga: Dituding Serobot Lahan Keuchik Keude Baro Abdya: Saya Taat Hukum!
Setelah diterima tentunya akan dilakukan proses penyelidikan serta meminta keterangan pelapor. " Apabila hasil penyelidikan nantinya ditemukan tindak pidana, maka akan kita tingkatkan ke penyidikan," sebutnya.
Sementara itu, Anton Sihombing kepada sejumlah awak media saat dimintai keterangannya mengatakan sebagai warga negara tetap taat hukum.
Anton mengakui tanah itu merupakan hak miliknya dibuktikan dengan sertifikat, serta membayar pajak bahkan dilahan itu berdiri pohon Pinus yang ditanamnya sejak tahun 1959.
" Tapi sekarang tanah Saya diserobot sekelompok orang yang dikordinir DH yang domisilinya di Bagan Batu. Dia buat surat kemana-mana baik Irwarsum, Kapolri, Kapolda, ga tau gara-gara itu Polisi takut," ujarnya.
Baca Juga: Kepala Desa di Blangpidie Dipolisikan Gegara Serobot Lahan Warganya
Anton mengatakan laporan ini dibuat untuk meminta kepastian hukum serta DH agar diproses akibat menyerobot tanahnya. " Kalau pengaduan saya tidak diproses, saya akan ke Kapolri langsung , tanah punya saya kenapa karena diancam pakai surat Polisi," tanyanya.
Anton melalui kuasa hukumnya telah menyiapkan dalil beruoa putusan jadi pengadilan tahun 1973 yang dengan tegas menyatakan tanah itu tidak dapat dieksekusi. " Itu sudah empat ketua pengadilan yang mengatakan," imbuhnya.
Anton menguraikan lahan seluas 5,7 hektar telah dikuasai turun temurun dari Oppungnya sejak tahun 1890an. " Ini mau diklaim Oppung Banggar yang punya, sertifikat tidak ada, hanya mereka mengaku punya surat keputusan pengadilan tahun 1997. Bahkan saya dihalang-halangi menjual Pinus dilahan saya sendiri," keluhnya.
Baca Juga: Oknum Kades Sido Makmur Arogan Serobot Lahan Warga Tanpa Musyawarah