Realitasonline.id| MEDAN - Oknum Kanit Intel Polsek Barumun Tengah inisial SS diadukan ke Bid Propam Polda Sumut.
Pengaduan itu dialamatkan kepadanya karena diduga Kanit Intel Polsek Barumun Tengah melakukan tindakan anarkis.
Dia diduga mengancam dan mengintimidasi pekerja sawit di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Ditemui di Mapolda Sumut, Hotber Tua Panggabean mengatakan kejadian berawal seorang oknum kanit intel Polsek Barumun Tengah mengakui kebun sawit milik Hotber Tua Panggabean seluas 20 hektar adalah miliknya.
Hotber Tua Panggabean yang didampingi penasehat hukumnya Poltak Silitonga mengatakan Kanit Intel Polsek Barumun Tengah itu mengaku-ngaku tanah kebun sawit milik klien kami yang memiliki alas hak kepemilikan adalah milikya.
Namun, kata Poltak Silitonga, Kanit Intel Polsek Barumun Tengah itu tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan yang sah, Senin (3/6/2024).
Baca Juga: Pemko Medan Putuskan Kontrak Kerja Sama Pengelolaan Pasar Petisah dengan PT GKKS, Ini Penyebabnya!
Lanjutnya, oknum kanit itu mengancam dan mengintimidasi para pekerja sawit klien kami untuk tidak melakukan aktifitas di kebun tersebut dan merusak truk pengangkut sawit.
Dengan memakai seragam polisi lengkap dan menggunakan kenderaan dinas bersama 15 orang yang belum diketahui identitasnya mendatangi para pekerja, ujar Poltak.
Oknum ini mengancam akan membunuh pekerja jika masih bekerja di kebun itu, jelas Poltak lai seraya menyebut saat mengancam SS menunjukkan senjata tajam.
Akibat dari ancaman dan intimidasi tersebut, para pekerja sawit memilih tidak bekerja karena takut.
"Sempat terjadi stagnasi, para pekerja takut bekerja ke kebun sawit milik klien kami yang akhirnya merugikannya," tandasnya.
Menurut Poltak, tidak tahan dengan ancaman dan intimidasi, kliennya melaporkan oknum tersebut ke Bid Propam Polda Sumut dengan nomor laporan SPSP2/58/V/2024/Subbagyaduan pada 6 Mei 2024 lalu.