Realitasonline.id - Medan | Wanita paruh baya Devica (29) warga Komplek Cemara Asri, Deliserdang melaporkan pemilik akun Instagram @dewi_she ke Mapolda Sumut karena postingan miring terhadapnya.
Merasa disudutkan oleh unggahan di akun Instagram @dewi_she tersebut, karena menyebarkan informasi bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Devica mengajukan pengaduan ini bersama pengacara terkenal, Dr. Darmawan Yusuf, ke Polda Sumut dengan alasan bahwa unggahan tersebut merusak citranya, di Jl. SM. Raja Kilometer 10,5, Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, pada beberapa waktu lalu. (diperbaiki/pen)
Hal itu terlapor ke Mapolda Sumut dengan Nomor STTLP/B/702/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA, tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai UU Nomor 1/2024.
Lebih lanjut, menurut Devica, unggahan tersebut tidak seharusnya disebarluaskan di media sosial.
Dia juga membocorkan bahwa pemilik akun sendiri juga dalam status tersangka atas kasus penganiayaan di Polrestabes Medan.
"Memang benar adanya status tersangka saya di Polrestabes Medan atas laporan dugaan penganiayaan. Namun tidak semestinya diposting di medsos dan disebarluaskan, dia Dewi_she juga menjadi tersangka di Polrestabes Medan atas penganiayaan terhadap Saya, dan Saya tidak pernah sebarkan ke medsos," cetus Devica.
Di samping itu, Kuasa Hukum Devica, Darmawan Yusuf menyampaikan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pemilik akun sebagai konsekuensi hukum dari tindakannya.
"Saya berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi terlapor, Dewi She, mengenai konsekuensi hukum dari tindakan tersebut. Sebagai kuasa hukum Devica yang khusus menangani kasus ini di Polda Sumut, kami akan terus mengamati tindakan pihak lain yang terlibat dengan Dewi She. Jika ada tindakan lanjutan yang merugikan Devica, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum dengan membuat laporan tambahan baru," tegas Darmawan Yusuf.
Selanjutnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menanggapi persoalan itu dengan sikap netral, dan menerangkan polisi siap menangani sesuai persyaratan yang telah memenuhi untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Oknum Wartawan Laporkan Penjaga Sekolah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan ke Kantor Polisi
"Kami membiarkan penyidik bekerja, dan jika semua persyaratan terpenuhi, Polri akan menangani setiap laporan dari masyarakat tanpa pandang bulu," pungkas Kombes Hadi. (MH)