Realitasonline.id - Sumut | Chang Jui Fang, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia, kini berada dalam sorotan hukum karena diduga menggelapkan pajak dalam jumlah besar, mencapai sekitar Rp650 miliar.
Informasi ini didapat dari dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Humas DJP Sumatera Utara, Lusi Yuliani, mengonfirmasi bahwa surat tersebut berasal dari DJP Pusat dan penyelidikan terhadap PT Jui Shin Indonesia sedang berlangsung di DJP Sumut karena lokasi perusahaan berada di sana.
"Benar, bahwa surat tersebut surat dari Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak (DJP) Pusat yang berada langsung di bawah Pak Dirjen," kata Lusi di kantornya menjawab konfirmasi sejumlah wartawan. Senin (15/72024).
Lusi Yuliani juga menekankan bahwa proses penyidikan ini bersifat rahasia, tetapi DJP bekerja sama dengan berbagai lembaga di Indonesia untuk memastikan tidak ada wajib pajak yang dapat menghindar dari tanggung jawabnya.
"Yang melakukan Pemanggilan dan Penyidikan terhadap PT Jui Shin Indonesia adalah langsung dari kantor Dirjen Pajak (DJP) Pusat terkait tersangka di bidang tindak pidana perpajakan," katanya lanjut.
Selain itu, Lusi menjelaskan Lusi menyatakan bahwa penyidikan terhadap PT Jui Shin bersifat rahasia, namun lokasi penyidikan berada di DJP Sumut karena PT Jui Shin sendiri berlokasi di Sumatera Utara.
Lusi menambahkan bahwa pihaknya sudah mengonfirmasi nomor telepon yang tertera pada kop surat Dirjen Pajak.
Lusi juga menyebutkan bahwa berdasarkan NPWP, wajib pajak PT Jui Shin berada di Jakarta.
Dalam persoalan ini disampaikannya, Dirjen Pajak bekerja sama dengan berbagai instansi dan lembaga di Indonesia, seperti Bea Cukai, Perhubungan, dan Perbankan.
Dalam hal ini, Chang Jui Fang dan perusahaan yang dipimpinnya harus bertanggung jawab secara hukum atas dugaan penggelapan pajak yang serius ini.