Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 yang telah dirubah beberapa kali tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Kepala daerah. Juga PKPU No 8tahun 2024 tentang pencalonan Kepala daerah.
Pendaftaran yang dimulai pada 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang. Dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan 27-29 Agustus dan tahapan selanjutnya.
Persyaratan dukungan Bacalon Walikota/Wakil Walikota dari jalur partai politik harus didukung 20 persen dari 30 kursi di DPRD Pematangsiantar.
Sedangkan untuk jalur perseorangan yang saat ini sedang berlangsung, minimal menyertakan dukungan yang ditandai dengan KTP sebesar 10 persen dari jumlah pemilih sebanyak 20.221 dukungan.
Sosialisasi diwarnai dengan tanya jawab yang berlangsung penuh komunikatif. Komisioner KPU yang turut hadir termasuk, Nurbaiyah Siregar, Roy Mansen Simarmata dan Dedy Rahman Harahap. Lamhot Siburian mewakili KN Pematangsiantar, Kakan Kesbangpol mewakili Wali Kota. (SS)