Kota Pematangsiantar akan Jadi Indikator Pilkada 2024 di Sumatera Utara, Begini Kata Ketua KPU

photo author
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 19:32 WIB
Kepala Bappeda Dedi Idris Harahap yang menjadi salah satu Narsum sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Pematangsiantar 2024. (Realitasonline.id/ RH)
Kepala Bappeda Dedi Idris Harahap yang menjadi salah satu Narsum sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Pematangsiantar 2024. (Realitasonline.id/ RH)

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 yang telah dirubah beberapa kali tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Kepala daerah. Juga PKPU No 8tahun 2024 tentang pencalonan Kepala daerah.

Pendaftaran yang dimulai pada 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang. Dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan 27-29 Agustus dan tahapan selanjutnya.

 

Baca Juga: Selenggarakan Event Perdana di Kawasan Asia Tenggara, Telin dan MEF Kolaborasi Percepat Transformasi Digital di Indonesia

Persyaratan dukungan Bacalon Walikota/Wakil Walikota dari jalur partai politik harus didukung 20 persen dari 30 kursi di DPRD Pematangsiantar.

Sedangkan untuk jalur perseorangan yang saat ini sedang berlangsung, minimal menyertakan dukungan yang ditandai dengan KTP sebesar 10 persen dari jumlah pemilih sebanyak 20.221 dukungan.

Sosialisasi diwarnai dengan tanya jawab yang berlangsung penuh komunikatif. Komisioner KPU yang turut hadir termasuk, Nurbaiyah Siregar, Roy Mansen Simarmata dan Dedy Rahman Harahap. Lamhot Siburian mewakili KN Pematangsiantar, Kakan Kesbangpol mewakili Wali Kota. (SS)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X