sumut

AS Beberkan di Dusun Serba Jadi Langkat Diduga Banyak Mobil Truk Pertamina Masuk Gudang?

Jumat, 26 Juli 2024 | 09:52 WIB
Ilustrasi mobil truk BBM Pertamina. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Agincourt Resources Komit Lanjutkan Program Operasi Katarak Gratis, Katarina: Masyarakat Harus Merasakan Hidup Baru

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sementara itu Dian salah satu anggota kepercayaan AA Ketika dikonfirmasi mengatakan, "Bang kemari lah, saya tidak bisa keluar dari gudang Bang, karena saya yang bertanggung jawab pekerjaan ini, biar kita saling kenal dan enak sama enak, ucap Dian menyampaikan pesan melalui telpon Whatsapp.(ND)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB