Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) APBD 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang berlangsung di gedung Dewan setempat, Senin (29/7/2024).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto, didampingi Wakil Ketua Rusyidi Nasution dan Erwin Nasution, dihadiri anggota DPRD, Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, Forkopimda, pimpinan OPD, serta para Camat se Kota Padangsidimpuan.
Acara diawali dengan, penandatanganan persetujuan bersama Pj. Wali Kota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, dengan Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto, disaksikan para pimpinan DPRD lainnya.
Baca Juga: Paripurna DPRD Bahas Ranperda PjP APBD dan RPJM 2023-2045 Kota Padangsidimpuan
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor menyampaikan, terimakasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD baik di Komisi dan Badan Anggaran yang telah membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 untuk disahkan menjadi Perda.
" Alhamdulillah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 untuk disahkan menjadi Perda dan tadi ada catatan - catatan saran berupa aspirasi masyarakat yang sebenarnya sedang kita tindak lanjuti, " ujar Timur Tumanggor.
Ia menyebutkan, berbagai pertanyaan, saran, pendapat telah disampaikan oleh anggota dewan dan penjelasannya telah disampaikan pula oleh OPD terkait, dengan berbagai argumentasi serta dasar hukum pelaksanaan kegiatan silih berganti diutarakan.
Baca Juga: Golkar Taput Soroti PAD dari Badan Usaha Pada Paripurna DPRD Pengesahan Perda PjP APBD TA 2023
" Kita merasa bersyukur karena dengan semangat kebersamaan, tukar pikiran maka proses pembahasan dapat dilaksanakan secara akurat, sehingga dapat memenuhi jadwal yang sudah diamanatkan, " ucapnya.
Terkait dengan jaringan Irigasi di DI. Ujung Gurap yang menjadi sumber pengairan lahan pertanian untuk 7 atau bahkan 9 Kelurahan/Desa di Kota Padangsidimpuan yang rusak sehingga mengganggu lahan persawahan, pada prinsipnya, Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan sudah melakukan koordinasi dan menyampaikan langsung kepada kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara.
" Insya Allah usulan kita akan menjadi prioritas untuk Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Provsu Tahun Anggaran (TA) 2024 mendatang, " ungkap Bapak H. Timur Tumanggor.
Baca Juga: DPRD Labusel Sahkan Ranperda PjP APBD 2022 Jadi Perda, Bupati : Alhamdulillah akhirnya
Dikesempatan itu, Pj. Wali Kota juga mengucapkan terima kasih kepada anggota Dewan, yang telah melakukan pencermatan, meneliti dan membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 dan bahkan sudah melakukan peninjauan lapangan untuk melihat realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
" Atas nama Pemko Padangsidimpuan, saya mengapresiasi seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, sehingga dapat disetujui bersama, " ungkapnya. (RI)