sumut

Inilah Formasi 30 Anggota DPRD Padangsidimpuan Periode 2024-2029 yang Dilantik, Begini Pesan Mendagri Tito Karnavian

Rabu, 14 Agustus 2024 | 18:31 WIB
Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Sementara Sri Fitrah Munawaroh, didampingi Wakil Ketua Sementara Taty Aryani Tambunan, menerima palu sidang dari Ketua DPRD yang lama Siwan Siswanto usai sidang Paripurna DPRD, di ruang Paripurna Dewan, Rabu (14/8/2924). (Realitasonline.id/ RI)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024-2029, diambil sumpah dan janjinya, oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan Silvianingsih, pada sidang Paripurna, di ruang Paripurna Dewan Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, Rabu (14/8/2024).

Sekretaris DPRD Kota Padangsidimpuan Bakhri Pulungan dalam laporannya menyampaikan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji 30 anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024 - 2029, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/451/KPTS/2024 tanggal 9 Agustus 2024, tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024 - 2029.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Pj Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor, diwakili Sekda Kota, Letnan Dalimunthe, menyampaikan, setelah dilantiknya anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Periode 2024-2029, kiranya dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

 

Baca Juga: Sri Fitrah Munawaroh Jadi Ketua Sementara DPRD Padangsidimpuan, Inilah 30 Caleg yang Dilantik Pengadilan Negeri

     
"Anggota DPRD harus memiliki perilaku yang baik. Oleh karena itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis,” sebutnya.   

"Suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara, melainkan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah," katanya lagi.    

 

Baca Juga: Ketahuan Simpan Sabu, Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Sikat 5 Pria ini Kurang dari Waktu 24 Jam

        

Menurut Mendagri, DPRD memiliki tiga fungsi yakni, fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan. Untuk itu, ia meminta kepada anggota DPRD Periode 2024 - 2029 dapat menjalankan fungsinya dan bekerjasama dengan pemerintah daerah.

"Jalanksn fungsi dan tugas pokok dengan sebaik-baiknya, tetap jaga sinergitas dengan Forkopimda dan penerintah daerah sesuai aturan," tegas Mendagri.

Usai prosesi pelantikan, dilanjutkan dengan penyerahan palu sidang dari Ketua DPRD yang lama Siwan Siswanto kepada Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Sementara Sri Fitrah Munawaroh, didampingi Wakil Ketua Sementara Taty Aryani Tambunan.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB