Realitasonline.id - Aceh Selatan | Lima orang terduga penyalahgunaan Narkoba, ditangkap Satres Narkoba Polres Aceh Selatan, Polda Aceh.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (12/08/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika petugas mengamankan seorang terduga berinisial SI (34), merupakan warga Pasar Lama Kecamatan Labuhanhaji.
Barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 5,52 gram, 2 unit HP, 1 unit sepeda motor, 1 buah sendok takar sabu, 1 buah timbangan digital, 1 plastik bening kecil dan uang tunai Rp200.000,-.
Kemudian pada malam itu juga Selasa (13/8/2024) sekira pukul 04.30 WIB, petugas menangkap terduga berinisial AS (37), warga Labuhan Tarok Kecamatan Meukek beserta 3 orang rekannya yaitu FM (38) warga Kutabuloh Meukek, TT (30), warga Ujung Batu Labuhanhaji dan SD (30) Warga Bakau Hulu Labuhanhaji.
Kasatres Narkoba Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 5 orang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika.
Baca Juga: Persiapkan Diri Hadapi PON 2024, Karate Sumut Uji Tanding ke Malaysia
Hal ini setelah mendapatkan informasi dari warga masyarakat pada Senin 12 Agustus 2024 Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan, terang Narsyah yang disampaikan pada Pers Rabu (14/8/2024).
Lebih lanjut diterangkan, Kasatres Narkoba, dari hasil lidik pada malam itu, Tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan pelaku (SI) di Desa Pasar Lama Kecamatan Labuhanhaji.