sumut

KPPU Kasih Peringatan ke Pelaku Usaha di Batu Bara Jika Terbukti Lakukan Persekongkolan Jahat Akibatnya Bisa Fatal

Rabu, 21 Agustus 2024 | 16:55 WIB
KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Ciptakan Iklim Persaingan Sehat di Kabupaten Batu Bara

Dalam konteks politik lokal, tidak sedikit kepala daerah yang menang menggunakan dukungan dari kalangan pertambangan, perkebunan sawit dan jasa konstruksi, sehingga ada kaitan erat antara politisi dan sektor-sektor usaha tersebut.

Ketika sebuah sektor perekonomian berkaitan dengan sensitifitas terhadap perizinan maka di sini terbuka celah persaingan usaha tidak sehat.

Jika penguasa dan pengusaha dikendalikan satu orang maka persaingan cenderung akan melemah karena usahanya berbasis power/kekuasaan bukan persaingan. Dampaknya pada kesejahteraan rakyat, ekonomi tidak efisien, dan konsumen dirugikan.

 

Baca Juga: UNIMED Lakukan Pembohongan Publik, Fakultas Kedokteran tak Penuhi Syarat?

Melalui forum ini, kami harapkan pelaku usaha dapat turut bersaing secara sehat dalam pengadaan barang dan jasa di Kab, Batu Bara,” tegasnya.

Selanjutnya, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi, Shobi Kurnia menyampaikan paparan terkait Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memberikan amanat kepada KPPU untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan yang selama ini tidak terjangkau oleh UU No. 5 Tahun 1999 seperti penyalahgunaan posisi tawar yang tak seimbang antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil yang menjadi mitranya.

Lebih lanjut Shobi juga menjelaskan bahwa kepatuhan persaingan usaha penting bagi iklim usaha pengadaan barang dan jasa yang lebih sehat.

 

Baca Juga: 3 Kg Sabu dari 2 Tersangka Diamankan Polres Binjai, Pelaku Terancam Hukuman Mati atau Denda Rp1 Miliar

Program ini merupakan perwujudan upaya mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana Pasal 3 huruf c, UU No. 5/1999 serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dilaksanakan melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

KPPU juga menyebut bahwa program kepatuhan telah menjadi strategi pencegahan yang mulai digunakan berbagai otoritas persaingan usaha di dunia.

Pada sesi terakhir, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil I KPPU, Hardianto menjelaskan menjelaskan bahwa larangan atas persekongkolan tender dalam UU No.5 Tahun 1999 diatur pada Pasal 22 dengan tujuan agar para pelaku usaha memiliki daya saing yang tinggi, menguntungkan konsumen, dan menghindari kerugian negara.

Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas SDM Panwaslu di Dairi, Bawaslu Sumut: Pengawas Harus Pahami Regulasi, Bangun Citra Lembaga yang Positif

Modus-modus dan identifikasi terhadap dugaan persekongkolan tender, juga turut disampaikan mulai dari perencanaan anggaran, persyaratan dan pemasukan dokumen, evaluasi dan penetapan pemenang, hingga perilaku peserta tender.

Halaman:

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB