3 Kg Sabu dari 2 Tersangka Diamankan Polres Binjai, Pelaku Terancam Hukuman Mati atau Denda Rp1 Miliar

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 07:49 WIB
Kapolres Binjai Rilis Pengungkapan Bandar Narkoba Antar Provinsi, Barang Bukti 3 Kg Sabu
Kapolres Binjai Rilis Pengungkapan Bandar Narkoba Antar Provinsi, Barang Bukti 3 Kg Sabu

Realitasonline.id - Binjai | Polres Binjai meringkus dua orang bandar sabu antar Aceh - Medan. Sebanyak 3 Kg sabu diamankan dari tempat berbeda di Jalan Soekarno Hatta, Binjai Timur.

Kapolres Binjai AKBP Bambang Cristianto Utomo menyampaikan pada Selasa (20/8/2024) bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan bahwa adanya transaksi narkoba.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua terduga yaitu 3 bungkus plastik hijau merek Guanyinwang berisi sabu (brutto 3022 gram), 1 buah tas warna merah, 1 unit Hp merk Redmi warna biru, 1 unit Hp merk Samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nopol, diamankan di Satres Narkoba untuk proses lebih lanjut.

 

Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas SDM Panwaslu di Dairi, Bawaslu Sumut: Pengawas Harus Pahami Regulasi, Bangun Citra Lembaga yang Positif

 

"Terhadap terduga kami persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 - 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," jelas Kapolres.

"Pengungkapan jaringan tersebut dilakukan Jumat (16/8/2024) pagi. Tim Satres Narkoba berhasil melakukan penangkapan dua orang pria dengan inisial FH (21) dan SG (30) yang keduanya tinggal di desa Bintang Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh," imbuhnya.

 

Baca Juga: Polda Sumut Gelar Silaturahmi Kamtibmas, Wakapolri Agus Andrianto Berpesan ke Masyarakat Jaga Ketertiban Pilkada 2024

 

Diketahui awalnya, tim melakukan penangkapan terhadap FH (21) dan SG (30) di Jalan Soekarno Hatta. Saat itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna merah yang di dalamnya ditemukan 2 bungkus plastik warna hijau dengan merk Guanyingwang berisi sabu-sabu, 1 unit HP merk redmi warna biru, 1 unit HP merk samsung warna hitam, dan 1 unit motor Scoopy warna hitam tanpa nopol.

Sesuai hasil interogasi terhadap FH dan SG, tim melakukan penggeledahan ke rumah kost terduga di Jalan Pasar 1 Setia Budi Kecamatan Medan Sunggal, Medan. Saat itu ditemukan 1 bungkus sabu-sabu di dalam kost-kostan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X