Realitasnline.id - Langkat | Petugas Tim PAM PTPN IV Regional II Kebun Tanjung Jati berhasil membekuk ke dua pria diduga mencuri TBS, beserta barang bukti di areal rayon B Kuala madu di Afd 4 blok J8 TT 2014.
Kedua pelaku atas nama HJ (48) warga dusun 8 waru waru desa sambirejo kecamatan Binjai dan AS (27) warga dusun 8 waru waru kecamatan Binjai, diserahkan ke Polres Langkat Polda Sumut guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Kini ke dua pelaku kasus pencurian TBS ini sudah di serahkan ke Polres Langkat Polda Sumut," kata Tim pengamanan Bapam kebun Tj Jati.
Baca Juga: 7 Pencuri Energi Positif yang Perlu Kamu Waspadai
Dijelaskannya, laporan pengaduan ke kantor polisi sudah diterima sesuai bukti laporan Nomor : STTLP 8448/lX/2024 /SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut.
Kronologis kejadian Tim PAM, BKO, Securiti, rayon B dibantu Bapak pabrik, saat melaksanakan patroli keliling melihat ke dua pelaku sedang melansir TBS untuk mengumpulkan diperladanggan PGKM.
Selanjutnya Tim PAM melakukan penggedapan hingga saat pelaku hendak melansir untuk menjual TBS tersebut lantas ke dua pelaku langsung dibekuk oleh petugas.
Baca Juga: Pencuri Sepeda Motor di Depan Mesjid Tanjung Morawa Diciduk Polisi
"Kami akan terus meningkatkan patroli guna mengantisipasi terjadinya aksi pencurian sawit yang dilakukan para pelaku," ujarnya.
"Kita himbau agar jangan lagi ada yang berani mencoba-coba untuk mencuri sawit milik perkebunan. Karena kami tidak akan tinggal diam untuk mengambil tindakan tegas ," kata manager Irfan Husni.
Baca Juga: Babi ngepet Si Pencuri yang Sakti Dikaji Menurut Agama Islam
Menurut kabar dari warga sekitar, kedua pelaku diduga kerap melakukan pencurian, sehingga membuat keresahan. Warga berharap aparat penegak hukum memproses kedua pelaku melanjutkan kepersidanggan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.(MA)