sumut

Bawaslu Labura Tolak Gugatan yang Diajukan Paslon Rizal - Darno soal Perbedaan Ijazah dan KTP

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:09 WIB
Bawaslu Labura menggelar sidang putusan musyawarah penyelesaian sengeketa pemilihan yang diajukan pemohon bapaslon Rizal-Darno 2024,(13/10/24). (Realitasonline.id/YS)

Kepada pihak yang bersengketa, ketua majelis juga menyatakan pemohon memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sejak dibacakan putusan ini. Pungkasnya

Ditempat yang sama ketua KPU Labura, Adi Susanto mengatakan, hari ini kita sama mendengar tadi keputusannya dan setelah selesai ini kami akan minta salinan putusan itu, hasil keputusan ini akan dimusyawarahkan terlebih dahulu di internal KPU dan selanjutnya disampaikan kepada KPU Provinsi Sumut.

Baca Juga: Keakraban Calon Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu dengan Warga Desa Batu di Tengah Malam, Ini yang Dibahas

"Karena hari ini cuma hanya kami berdua yang hadir kita akan menunggu 3 teman komisioner lainnya untuk diskusi rapat di internal berlima menyampaikan laporan kepada pimpinan," kata Adi.

Terkait dengan putusan itu, apabila ada pihak yang keberatan dengan keputusan tersebut, kami sebagai lembaga penyelenggara pemilu akan menjalani dan taat terhadap ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Kami akan menyampaikan laporan ini dan mohon petunjuk kepada pimpinan KPU Sumut, apapun nanti petunjuk yang dihasilkan atau diarahkan pimpinan kami akan menjalankannya, karena memang kita tau tahapan pilkada belakangan ini padat, banyak tahapan yang sangat krusial.

"Dalam bentuk hierarki, kami yang dilevel Kabupaten punya kewajiban dan memang wajib melaporkan dan menyampaikan kepada pimpinan kami terkait dengan hasil putusan ini," tandas Adi mengakhiri. (YS)

Halaman:

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB