Baca Juga: KPU Batu Bara: Peringatan Hari Sumpah Pemuda bukan sekadar Seremonial, Jaga Persatuan Bangsa
Lizardi juga menyoroti pengusaha tanah kavling dan perumahan yang sering kali tidak mensertifikasikan tanah yang mereka jual, yang menurutnya dapat mengurangi nilai jual tanah dan merugikan pembeli.
“Untuk menghindari mafia tanah, satu-satunya cara adalah dengan mensertifikatkan tanah di BPN. Prosesnya mudah, dan jika ingin diwakilkan, cukup dengan surat kuasa,” tutup Lizardi. (GS)