Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas Berantas Mafia Tanah, BPN Batu Bara Imbau Masyarakat Miliki Sertifikasi Tanah

photo author
- Jumat, 1 November 2024 | 10:41 WIB
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batubara
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batubara

Realitasonline.id - Batubara | Baru beberapa hari menjabat, Presiden Indonesia terpilih, Prabowo Subianto, telah mengambil langkah tegas dalam memberantas korupsi di tingkat pusat dan daerah. Tak hanya itu, Prabowo juga mencanangkan program pemberantasan mafia tanah yang telah lama meresahkan masyarakat.

Langkah presiden ini disambut baik oleh M. Lizardi, Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batu Bara.

Dalam wawancara yang dilakukan pada Senin (30/10/2024), pria berusia 57 tahun yang akrab disapa Dedek ini menyatakan bahwa program tersebut sangat relevan, terutama bagi masyarakat daerah yang kerap menjadi korban mafia tanah.

 

Baca Juga: Polres Batu Bara Tangkap Sepasang Kekasih, Ditemukan Barang Bukti yang Mencengangkan di Dalam Bra

 

“Masyarakat sering mengalami masalah karena adanya oknum yang memalsukan surat tanah. Banyak tanah dengan surat yang hanya dikeluarkan oleh desa atau kecamatan, yang rawan dipalsukan dan memiliki potensi tumpang tindih. Perlu diketahui, tanah yang hanya memiliki surat desa atau kecamatan sebenarnya masih berstatus milik negara,” ujar Lizardi.

Ia menekankan pentingnya sertifikasi dari BPN untuk memperkuat status hukum kepemilikan tanah.

“Jika tanah sudah bersertifikat BPN, secara hukum undang-undang sudah mengakui tanah tersebut sebagai milik pribadi, bukan lagi milik negara,” jelasnya.

 

Baca Juga: Debat Perdana Calon Bupati Batu Bara: Kandidat Ungkap Visi dan Misi untuk Masa Depan Daerah

Lizardi juga mengajak masyarakat Batu Bara untuk lebih aktif dalam mengurus sertifikat tanah.

“Datang saja ke Kantor BPN di Petatal, staf kami akan melayani dengan baik hingga proses selesai,” ujarnya. Ia menyayangkan rendahnya antusiasme masyarakat Batu Bara dalam mengurus sertifikat BPN, padahal sertifikat ini dapat meningkatkan nilai jual tanah dan memungkinkan pemiliknya menggunakannya sebagai jaminan pinjaman.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X