sumut

RDP Terkait Pasar Kisaran Tidak Berujung, DPRD Asahan Kabulkan Permintaan BPN Gelar Rapat Tertutup

Senin, 18 November 2024 | 16:48 WIB
DPRD saat gelar RDP terkait Hilangnya Aset Pemkab Asahan yaitu Pasar Kisaran (Realitasonline.id/HS)

Realitasonline. id - Asahan | Dewan perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Asahan dikomisi C menggelar Rapat Dengar Pendapat diruang Komisi C terkait keberadaan Lahan dan Bangunan yang berlokasi di Kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kisaran Timur dimana dinyatakan masuk Aset Pemkab Asahan ( 18/11/2024).

Rapat dihadiri anggota DPRD Asahan diantaranya Kikihomaini, Jaharuddin Ginting, Rosmansyah, Dodi Syarendra, Satria Bakti Sihombing dan Suparman ini mempertanyakan asal usul pelepasan bangunan eks pasar Kisaran, dahulunya merupakan asset milik Pemkab
Asahan kini dilepas kepada pihak lain sejak tahun 1996.

Pihak pihak yang berkompeten dihadirkan hari itu memberi jawaban yang berbeda beda dimana dari dinas
sekretaris inspekorat Asahan Arif Rahmat mengatakan tidak merupakan aset Pemkab.

Baca Juga: Kerap Dituding berpolitik Praktis Pilkada, Kades Gunakan Uang Desa untuk Kampanye, Apdesi Tantang DPRK Abdya Gelar RDP

Hal yang sama juga dikatakan kabit aset Pemkab Asahan Indris di hadapan para wakil rakyat itu, sejak pasar kisaran Asahan berdiri, itu tidak aset Pemkab.

Mendengar Hak itu Anggota DPRD Asahan Jaharuddin Ginting mengatakan bahwa dirinya mengetahui sejarah pasar kisaran itu masuk dalam aset Pemkab Asahan dimana sebelum berdirinya pasar kisaran dulunya merupakan terminal.

Sementara itu pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang hadir hari itu kasi bidang surpe pengukuran BPN Asahan Nilwan mengakui tidak bisa membuka asal awal surat apakah berawal dari Aset atau milik perorangan dimana ada beberapa dokumen yang tidak bisa dipublikasikan secara terbuka hingga meminta agar hal ini hanya bisa dibuka antara pihak BPN dan DPRD saja Tanpa diikuti pihak masyarakat sekitar, pemerintahan Daerah Asahan.

Baca Juga: Manager PKWT PTPN IV Regional II Sawit Hulu Menantang , DPRD Langkat Gelar RDP Ulang

Mendengar jawaban itu Jaharuddin Ginting mengaminkan hal itu dan akan segera menggelar Rapat tertutup antara pihak BPN Dan DPRD dimana sebelumnya pihak DPRD harus membuat surat tertulis terlebih dahulu kepada pihak BPN.

Namun disela RDP diketahui dari 1200 aset Pemkab Asahan hanya 600 yang baru terdata hal itu terungkap dari pernyataan Kasi Bidang Surpe Pengukuran BPN Asahan Nilwan.

Diketahui RDP ini merupakan RDP kedua yang sebelumnya dilaksanakan pada 29-10 - 2024 lalu yang mana mendengarkan keterangan warga sekitar yang berada di Gang Mangga Jalan Hasanudin, Kelurahan Kisaran Timur dengan sejumlah pihak dan instansi lainnya terkait polemik eks pasar Kisaran.

Baca Juga: RDP Kasus Perudungan Siswa Sampoerna Academy Ricuh, DPRD Medan Keluarkan Rekomendasi Beri Batas Waktu 3 Hari

Saat itu sejumlah perwakilan warga merasa keberatan dengan adanya rencana pengukuran ulang dan pemagaran jalan bekas eks pasar Kisaran sehingga mempersempit jalan yang mereka lalui selama puluhan tahun persoalan itu diketahui dimana setelah terjadinya jual Beli antara pemilik lama dengan pemilik yang baru dimana pemilik baru berencana akan membangun bangunan baru.

Sementara informasi yang dihimpun bahwa pelepasan asset milik Pemkab itu berdasarkan SK Bupati Asahan dengan nomor surat : 600/2824/96 dan SK Ketua DPRD TK II Asahan. Dalam surat pelepasan asset tersebut, Bupati KDH TK II Asahan, menyerahkan asset Pemerintah Daerah (eks Pasar Kisaran) itu kepada berinisial HW selaku kuasa PT. Sungai Kepayang Mahkota yang beralamat di Medan.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB