sumut

Wali Kota Pematangsiantar Serahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2025, Susanti Ingatkan Camat Sosialisasikan Bayar Pajak ke Masyarakat

Jumat, 14 Februari 2025 | 16:55 WIB
Wali Kota menyerahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2025 secara simbolis (Realitasonline.id - RH)

Realitasonline.id - Pematangsiantar | Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2025 kepada para camat dan lurah se-Kota Pematangsiantar.

Penyerahan DHKP dan PBB-P2 Tahun 2025 tersebut dilaksanakan di Ruang Serbaguna Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Kamis (13/2/2025) siang.

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menghimpun dana pajak untuk dipergunakan sebesar- besarnya guna pembangunan di Kota Pematangsiantar.

 

Baca Juga: KPAD Asahan Apresiasi PPA Sat Reskrim Polres Asahan Minta Segera Tangkap Ketiga Pelaku

 

BPKPD, lanjut dr Susanti, melakukan berbagai upaya dari sektor PBB untuk kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Susanti mengajak para camat untuk mensosialisasikan sistem pajak ke masyarakat mengingat pembayaran PBB sangat sensitif ketika ada pertanyaan masyarakat.

“Harapannya kepada seluruh yang bertugas dapat menjawab dengan sebaik mungkin. Efisiensi waktu dan kenyamanan di loket- loket pembayaran harus terus ditingkatkan," kata Susanti.

 

Baca Juga: Ops Keselamatan, Satlantas Polres Abdya Sapa Pengendara Pakai Coklat

Sebelumnya, Kepala BPKPD Kota Pematangsianțar Arri S Sembiring SSTP MSi mengatakan penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 tahun 2025 bertujuan untuk penyampaian ke masyarakat tepat waktu sehingga realisasi PBB dapat tercapai.

“Untuk jatuh tempo tanggal 30 September 2025. Kami mengimbau kepada lurah, RT, RW, dan kepala lingkungan untuk mendistribusikan paling lambat 13 April 2025,” ungkapnya.

 

Halaman:

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB