realitasonline.id - STM Hilir l PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 1 memasang plang Hak Guna Usaha (HGU) di Dusun V Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Jumat (11/4/2025).
Pemasangan plang tersebut dilakukan oleh pihak keamanan kebun dan dikawal puluhan polisi dari Polresta Deli Serdang.
Pada plang yang terbuat dari tiang kayu itu tertulis bahwa tanah tersebut milik negara PTPN1 Regional 1 sertifat HGU No 95 Tadukan Raga. Dilarang masuk Pasal 551 UU Perkebunan No 39 tahun 2014.
Baca Juga: Kelompok Pemuda Rebutan Lahan HGU PTPN1 Regional 1 Dimediasi, Ini Kata Kapolresta dan Humas PTPN I
Menurut keterangan Kasubbag Humas PTPN1 Regional 1 Rahmat Kurniawan pemasangan plang tersebut menyatakan dan memastikan areal tersebut masih HGU PTPN1 Regional 1.
"Sebab sebelumnya di tempat itu terjadi bentrok 2 kelompok pemuda diduga memperebutkan lahan HGU tersebut," ujar Rahmat didampingi Asisten Humas dan
tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan
(TJSL) Arif Hutasuhut di kantornya.
Pantauan wartawan di lokasi bentrok, mobil Toyota Avanza BK 1864 KF dan angkot BK 1082 GI yang gosong terbakar telah digaris polisi.
Baca Juga: PTPN 1 Regional 1 Serahkan Akta Pelepasan Aset Semakin Mudah Miliki Lahan Eks HGU
Radiator mobil Avanza sudah tidak lagi berada di posisinya semula dan telah raib. Begitu juga dengan dua velg roda depan angkot.
Sementara kedua sepeda motor yang gosong terbakar sudah tidak ditemukan lagi keberadaannya. Sebelumnya kedua motor tersebut berada tidak jauh dari kedua mobil yang gosong.
Diberitakan sebelumnya, dua kelompok pemuda terlibat bentrok di simpang Perumahan Anugrah Dusun I Desa Tandukan Raga Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Rabu (8/4/2025) lalu.
Baca Juga: Kades Sei Glugur Terbitkan Surat Izin Tempati Lahan HGU PTPN1 Regional 1
Bentrokan diduga memperebutkan lahan HGU di tempat itu. Mereka saling serang menggunakan senjata tajam. Dua unit mobil dan dua sepeda motor terbakar akibat bentrokan tersebut.(zul)