Ia menegaskan, kepolisian tidak akan mundur sedangkan pun dalam menghadapi ancaman tersebut dan tidak akan mentolelir aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
"Program, 'Kapolres Save Investasi', yang telah berjalan selama ini menjadi bukti konkret keseriusan kami dalam menjaga iklim investasi," tegasnya.
Kepala Badan Kesbangpol Tapsel, Hamdy S. Pulungan, menjelaskan, dasar hukum pembentukan Satgas ini merujuk pada surat edaran Kemendagri tertanggal 10 Mei 2025, yang menekankan pentingnya penanganan terhadap premanisme dan ormas bermasalah yang mengganggu ketertiban umum dan investasi.
Lebih dari sekadar penegakan hukum, inisiatif ini juga mengusung semangat kearifan lokal “Dalihan Na Tolu”, nilai-nilai sosial yang menjadi pilar harmoni masyarakat Tapsel.
Baca Juga: Kepala dan Bendahara Dinas Pariwisata Deli Serdang Ditahan Jaksa