Realitasonline.id - Jakarta | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmennya untuk menuntaskan sertifikasi tanah wakaf yang belum terdaftar dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Nusron usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ATR BPN dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Halal Bihalal DMI di Tavia Heritage Hotel Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Acara tersebut dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN periode 2016-2022 Sofyan A Djalil, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, serta para anggota DMI dari seluruh Indonesia dan perwakilan lembaga-lembaga keagamaan lainnya.
Baca Juga: Kisah Nek Marni, Dua Dekade Jualan Serabi Akhirnya Berangkat Haji
“Kami bertekad dalam lima tahun ini minimal 90% dari tanah wakaf yang belum terdaftar bisa kita tuntaskan. Dengan adanya MoU ini, kami Kementerian ATR/BPN pun merasa sangat terbantu, ” ujar Nusron.
Data dari Kementerian Agama menunjukkan, terdapat 561.909 bidang tanah wakaf di Indonesia, namun baru 267.994 bidang yang telah terdaftar atau tersertifikasi, dengan total luas mencapai 25.874 hektare.
Artinya, baru sekitar 47,6% tanah wakaf yang telah bersertipikat. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 2.411 bidang tanah wakaf telah berhasil disertifikasi.
Guna mempercepat proses, Kementerian ATR BPN sejak 1 Maret 2025 telah membuka loket khusus pelayanan sertipikasi untuk tanah wakaf, yayasan dan organisasi masyarakat.
" Kebijakan ini diambil untuk mengatasi lamanya proses administrasi yang selama ini menjadi kendala utama, " kata Nusron
Ia menyebutkan, setiap tahun kami menerbitkan sekitar 7 juta sertifikat, termasuk melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk itu, tanah wakaf perlu diprioritaskan agar tidak terjebak dalam antrean panjang.
" Penandatanganan MoU ini menjadi langkah sinergis antara Kementerian ATR/BPN dan DMI dalam hal pendaftaran tanah serta pemberian asistensi hukum untuk pencegahan dan penyelesaian masalah pertanahan yang berkaitan dengan aset-aset milik DMI, " tambah Menteri Nusron.
Ketua Umum DMI, M. Jusuf Kalla, dalam sambutannya menekankan, sertifikasi tanah wakaf merupakan program prioritas DMI pada periode 2024-2025 dan sertifikasi ini sangat penting untuk mencegah konflik, terutama di lembaga pendidikan dan tempat ibadah.
“ Di masjid jarang terjadi konflik, namun di sekolah banyak sengketa antara keturunan pewakif. Kami tidak ingin hal seperti itu terjadi di masjid-masjid, ” ungkap Jusuf Kalla. (RI)