sumut

SPMB SMA/SMK Tahun 2025 di Kabupaten Toba Jadi Sorotan, Nilai Diupload Calon Siswa Diduga Bermasalah

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:37 WIB
Sekda Toba Augus Sitorus, Kacabdis Jhon Suhartono, Kakan Depag Toba Wanton Naibaho dalam diskusi seputar SPMB 2025 di ruangan kerja Sekda Toba (Realitasonline.id/MS)


Realitasonline.id - Balige | Sistem penerimaan siswa baru (SPMB) tahun 2025 jenjang SMA/SMK melalui jalur domisili di Kabupaten Toba saat ini menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, menjadi perhatian pemerintah dan para pemerhati pendidikan.

Sejumlah sorotan yang timbul akibat dugaan adanya penyelewengan pada nilai yang diupload oleh para calon siswa dari sekolah MTs Negeri di Kecamatan Balige menuai permasalahan baru.

Kondisi ini ditepis Kakan Depag Toba Wanton Naibaho saat berdiskusi bersama stakeholder terkait dan mengatakan regulasi penilaian pada sekolah MTsN dan sekolah umum lainnya adalah sama yakni melalui Permendikbud.

Baca Juga: SPMB SMA/SMK 2025 Segera Dibuka, Mantan Kadisdik Sumut Singgung Kualitas Pendidikan: Pelajar Harus Rebutan Sekolah Favorit

"Penilaian murni dari guru, indikator penilaian mengukur nilai tidak hanya dari kertas. Selanjutnya nilai di input ke RDM dan dikirim ke pusat dan tidak bisa dibuka kecuali dari pusat", sebutnya pada saat diskusi di ruangan Sekdakab Toba, Kamis (22/05/2025).

Diakui, sekolah MTsN tersebut tidak memiliki buku induk, namun menggunakan Raport Digital Madrasah (RDM) sebagai wadah yang digunakan menrangkum seluruh nilai siswa.

"Nilai yang ada itu sesuai fakta dan tidak bisa dirubah karena sudah dikontrol dan dimonitor oleh pusat melalui aplikasi RDM nya. Memang RDM ini tidak bisa dibuka setiap saat namun saat ini sedang terbuka karena sedang proses ujian. Jadi kalau memang mau melihat silahkan sepanjang untuk mencari kebenaran bukan mencari-cari kesalahan", ujarnya.

Baca Juga: Disdik Sumut Buka SPMB SMA/SMK 2025, Kadis Alexander Sinulingga: Tahun ini Ada Kebijakan Baru, Istilah Zonasi Jadi Domisili

Di sisi lain, Kacabdis Wilayah VIII Provinsi Sumatera Utara Jhon Suhartono didampingi Kasi SMK Samron Simanjuntak dan Kasi SMA Maripa, menjelaskan proses SPMB untuk jalur afirmasi, mutasi dan domisili telah dilaksanakan sesuai juknis sejak tanggal 15-20 Mei 2025.

"Kita hanya sebagai user, sepanjang calon peserta didik mengupload dokumen yang sah maka tentu akan diregistrasi oleh registrator", sebutnya.

Menyikapi sejumlah pertanyaan terkait penerimaan pada jalur domisili, Jhon Suhartono menjelaskqn aturan penerimaan sesuai  Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025. "Dalam peraturan tersebut diaturkan bahwa jika pendaftarnya melebihi kuota maka dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai.

Baca Juga: Pendaftaran SPMB SMA Negeri 1 Na IX-X Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Jadi nilai itu harus benar-benar nilai bukan sebatas angka dan ini jadi pembelajaran bagi kami makanya melalui surat tentang itu saya katakan lakukan klarifikasi ke sekolah asal untuk melihat faktanya", tegasnya.

Melalui komunikasi alot antar stakeholder saat itu, Sekda Toba Augus Sitorus akhirnya menyimpulkan agar pihak sekolah MTsN melalui Kakan Depag untuk segera menyampaikan RDM kepada pihak Cabdis secara resmi. "Kita dapat menyimpulkan beberapa item,yang pertama tentang RDM tadi melalui mekanisme surat akan dijawab oleh Kakan Depag secara resmi kepada Kacab", putusnya.

Selanjutnya, untuk sistem perbaikan penilaian agar dapat disampaikan kepada kementerian pendidikan. "Dan supaya lebih praktis di apangan, jangan ada bias-bias lagi, mungkin mereka bisa merima jika dijelaskan sistem pendidikan atau diberikan kekhususan untuk daerah-daerah tertentu yang tidak bisa secara nasional supaya kita sama-sama membangun sistem pendidikan terkhusus di Kabupaten Toba.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB