realitasonline id - Lubuk Pakam l Lahan hak guna usaha (HGU) PTPN 1 Regional 1 di Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, digarap warga dan telah berubah menjadi areal persawahan.
Sebelumnya di lahan HGU tersebut ditanami kelapa sawit dan sempat dijadikan lokasi galian C diduga ilegal, tapi PTPN1 Regional 1 terkesan tidak merespon lahan HGU miliknya digarap warga dan telah berubah fungsi menjadi persawahan.
Menurut keterangan sejumlah warga di Desa Sidodadi, areal persawahan tersebut sebelumnya lokasi galian C. "Kami membelinya setelah menjadi persawahan," qkata Nurdin, salah satu pemilik sawah saat dikonfirmasi Jumat (27/6/2025).
Namun warga menolak menyebut harga jual sawah di lahan HGU tersebut. " Rahasia perusahan lah," ujar Suparno, warga lainnya.
Dikonfirmasi hal ini, Kasubbag Humas PTPN1 Regional 1 Rahmat Kurniawan akan menanyakannya ke bagian asset. "Akan kita tanya ke bagian asset ya,"jawab Rahmat via seluler. (zul)