Kelompok Tani Langkat Ngadu ke DPRD, Minta Ukur Ulang Lahan HGU PT Amal Tani

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Selasa, 27 Mei 2025 | 15:53 WIB
Komisi A DPRD Langkat bersama warga kecamatan sirapit diruang komisi A  (Realitasonline.id/Ali)
Komisi A DPRD Langkat bersama warga kecamatan sirapit diruang komisi A (Realitasonline.id/Ali)


Realitasonline.id - Langkat l Persoalan lahan HGU PT. Amal Tani yang dipermasalahkan oleh masyarakat Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat terus bergulir walaupun PT Amal Tani sudah mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap penguasaan lahan HGU.

Kali ini, Kelompok Tani Desa Sebertung dan Desa Sumber Jaya Kecamatan Sirapit menyampaikan persoalan ini kembali ke Komisi A DPRD Kabupaten Langkat, Senin (26/5/2025).

Juru bicara Kelompok Tani Desa Sebertung dan Desa Sumber Jaya Berawijaya Meliala menjelaskan,  ada seluas 1450 hektar lahan yang mereka anggap milik masyarakat diserobot PT Amal Tani dan berharap melalui Komisi A DPRD Langkat dapat memfasilitasi agar dapat diukur ulang HGU PT Amal Tani.

Baca Juga: Timsus Asset PTPN1 Regional1 Diabaikan Pelaku Galian C di Lahan HGU

“Kepada Komisi A DPRD Langkat, kami berharap biaya pengukuran ulang ini agar dapat ditanggung pemerintah daerah karena masyarakat tidak ada lagi biaya untuk itu,” ujar Bram (nama panggilan Berawijaya Meliala).

Perwakilan BPN Langkat yang hadir dalam pertemuan, mengatakan bahwa prosedur ukur ulang bisa saja dilakukan, asal pemilik lahan dalam hal ini PT. Amal Tani memberi izin untuk dilakukan pengukuran ulang dan pihak pemohon harus membayar biaya PNBP.

“Yang berhak mengajukan pengukuran lahan adalah yang punya lahan, atau boleh juga pihak ketiga yang meminta pengukuran ulang tetapi harus disetujui oleh pemilik lahan,” ujar perwakilan BPN Langkat memberikan penjelasan.

Baca Juga: Lahan HGU Disulap Jadikan Galian C, PTPN 1 Reg 1 Laporkan Pengerusakan Plang ke Polisi

Sementara itu, Darul Iman Hutabarat selaku Manajer Umum PT. Amal Tani mengatakan pihaknya siap memberikan izin untuk diukur namun pihaknya tidak bertanggung jawab atas biaya pengukuran.

Terkait jumlah HGU PT. Amal Tani yang dipertanyakan Donny Setha selaku Sekretaris Komisi A DPRD Langkat memimpin rapat menjelaskann, tahun 1962 lahan mereka seluas 3.821 Ha, kemudian pada tahun 1987 lahannya berkurang menjadi 3.187 Ha, karena dikeluarkan pemerintah untuk masyarakat dan pada perpanjangan HGU tahun 2013, HGU PT. Amal Tani seluas 3.145,05 Ha sampai saat ini.

Terhadap lahan ini, Hutabarat mengatakan, PT Amal Tani setiap tahun selalu taat membayar pajak dan atas ketaatan bayar pajak ini, PT. Amal Tani mendapat penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Langkat.

Baca Juga: Diduga Libatkan Orang Dalam, Lahan HGU PTPN1 Regional 1 Seluas 3 Ha 'Disulap' Jadi Lokasi Kuburan

Atas persoalan ini, setelah dilakukan mediasi, pertanyaan dan perdebatan, maka Komisi A DPRD Langkat akan berupaya menampung biaya ukur yang diminta masyarakat melalui pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku dan mengkonsultasikan persoalan ini ke BPN pusat terkait biaya pengukuran yang jumlahnya belum diketahui besarannya.(MA)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X