sumut

Pondok Tertutup Langgar Perwal, Satpol PP Padangsidimpuan Bertindak

Senin, 30 Juni 2025 | 21:14 WIB
Satpol PP Kota Padangsidimpuan kembali menggelar giat rutin penegakan Perda dan Perwal dalam rangka menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, di kawasan wisata Tor Simarsayang Padangsidimpuan (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menggelar giat rutin penegakan Perda dan Perwal dalam rangka menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, di kawasan wisata Tor Simarsayang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (27/6/2025).

Kegiatan didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, Perda Nomor 07 Tahun 2005 tentang Penjualan dan Pengedaran Minuman Keras, Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian Pondok/Gubuk di rumah makan, kafe, kafetaria, warung dan objek wisata.

Kegiatan tersebut, sdipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar, serta Tim Terpadu Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Bobby Nasution Instruksikan Satpol PP Jangan Tebang Pilih Penegakan Perda

Sementara dalam pelaksanaannya, tim menyisir sejumlah pondok di kawasan Tor Simarsayang untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penutup pondok yang tidak boleh melebihi 30 cm, sebagaimana diatur dalam Perwal.

Tim mendapati beberapa pondok dalam kondisi tertutup menggunakan terpal atau spanduk, serta ditemukan beberapa pengunjung di dalamnya, namun, dari hasil identifikasi di lapangan, tidak ditemukan aktivitas asusila.

Tim kemudian memberikan pembinaan langsung di tempat, mengarahkan para pengunjung untuk segera meninggalkan lokasi dan tidak kembali ke pondok tertutup tersebut.

Baca Juga: Kisruh soal Parkir Tepi Jalan, Anggota DPRD Medan: Terbitkan Perwal, Tarik Semua Karcis yang Beredar

Sedangkan pemilik pondok juga diberikan teguran dan arahan agar tidak lagi memasang penutup, demi menjaga citra Tor Simarsayang sebagai salah satu objek wisata unggulan Kota Padangsidimpuan.

Selain itu, tim juga menyambangi sejumlah pakter tuak di sekitar lokasi untuk menyampaikan imbauan tentang larangan menjual minuman keras, menjaga ketertiban dan tidak menjadikan lokasi usaha sebagai tempat berperilaku amoral atau menyelenggarakan live music di luar batas waktu, pukul 22.00 Wib.

Usai kegiatan, Kepala Satpol PP H. Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran Perda dan Perkada, serta mencegah terjadinya tindakan asusila di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Ratusan Guru TK, SD dan SMP Demo, Tuntut Kesejahteraan dan Minta Perwal Nomor 1 Tahun 2023 Dihapus

" Kami tegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap Perda dan Perwal akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa ke depan, kami tidak segan mengambil tindakan lebih lanjut, " tegas Zulkifli.

Ia menambahkan, penertiban pondok-pondok tertutup di kawasan wisata Tor Simarsayang bukan semata untuk menjaga estetika saja, tetapi juga untuk mencegah terjadinya perbuatan asusila dan menjaga citra positif objek wisata daerah.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB