Masyarakat diminta tidak menjual minuman keras dan membatasi aktivitas hiburan malam guna menjaga ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.
Baca Juga: Denpom I/5 Medan dan Pomal Belawan Razia 16 Lokasi Hiburan Malam di Kota Medan
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan H. Zulkifli Lubis, didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar mengatakan, Satpol PP memastikan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Perda akan terus dilakukan secara berkala.
Ia juga mehegaskan, pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan ini demi menciptakan kota yang tertib dan aman serta mendukung peningkatan PAD Kota Padangsidimpuan. (RI)