Realitasonline.id - Deli Serdang | Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) memastikan telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara terkait kondisi jalan rusak di Simpang Tanah Abang menuju Galang, Kecamatan Galang, hingga Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Sekretaris Dinas SDABMBK Deli Serdang, Agus Salim Lubis menyampaikan bahwa ruas jalan tersebut merupakan jalan provinsi sehingga kewenangan perbaikan sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Jalan itu adalah jalan provinsi dan menjadi kewenangan provinsi. Pemkab Deli Serdang melalui Dinas SDABMBK telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kami juga sudah membantu dengan menurunkan alat untuk perataan badan jalan menggunakan material pasir dan batu (sirtu),” jelas Agus Salim di Lubuk Pakam, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Kesal Upah Tak Dibayar, Penjaga Kolam Nekat Gasak Amplifier Hingga Velg Mobil Milik Majikan
Ia menambahkan, Pemkab Deli Serdang tetap berkomitmen untuk menjaga infrastruktur jalan kabupaten sesuai dengan kewenangan yang telah diatur.
Berdasarkan Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 152.a Tahun 2022, terdapat 4.921 ruas jalan kabupaten dengan total panjang 3.723,78 kilometer (Km) yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.