sumut

Jalan Rusak di Galang - Dolok Masihul Rusak, Pemkab Deli Serdang Sebut Wewenang Pemprov

Rabu, 24 September 2025 | 13:21 WIB
Pekerja sedang meratakan sirtu di jalan yang rusak.

Realitasonline.id - Deli Serdang | Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) memastikan telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara terkait kondisi jalan rusak di Simpang Tanah Abang menuju Galang, Kecamatan Galang, hingga Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Sekretaris Dinas SDABMBK Deli Serdang, Agus Salim Lubis menyampaikan bahwa ruas jalan tersebut merupakan jalan provinsi sehingga kewenangan perbaikan sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

 

 

 

“Jalan itu adalah jalan provinsi dan menjadi kewenangan provinsi. Pemkab Deli Serdang melalui Dinas SDABMBK telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kami juga sudah membantu dengan menurunkan alat untuk perataan badan jalan menggunakan material pasir dan batu (sirtu),” jelas Agus Salim di Lubuk Pakam, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga: Kesal Upah Tak Dibayar, Penjaga Kolam Nekat Gasak Amplifier Hingga Velg Mobil Milik Majikan

 

Ia menambahkan, Pemkab Deli Serdang tetap berkomitmen untuk menjaga infrastruktur jalan kabupaten sesuai dengan kewenangan yang telah diatur.

 

Berdasarkan Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 152.a Tahun 2022, terdapat 4.921 ruas jalan kabupaten dengan total panjang 3.723,78 kilometer (Km) yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.

 

Baca Juga: Hadiri Raker Dekranas di Jakarta, Ketua Dekranasda Abdya Ikut Dorong Kerajinan Lokal Tembus Pasar Nasional

 

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB